Konawe – PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) mangkir dari sidang perdana gugatan lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/12/2024).
Gugatan tersebut datang dari tuntutan sejumlah warga yang terdampak industri PT OSS dan PT VDNI, Walhi Sultra, LBH Kendari, serta YLBHI-LBH Makassar. Mereka menilai keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive milik PT OSS dan PT VDNI telah merusak sendi-sendi kehidupan dan kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan sejak lama.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran kedua perusahaan. Padahal surat panggilan telah diberikan dari pihak pengadilan. Tergugat dalam hal ini tidak kooperatif dan tidak punya iktikad baik dalam menghadapi proses hukum,” kata Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman, dalam konferensi persnya di Unaaha, Senin (23/12/2024).
Andi menjelaskan PLTU captive milik perusahaan itu menggunakan energi fosil batu bara sebagai bahan bakar utama dalam pengoperasiannya. Penggunaan batu baru pun berdampak pada kesehatan masyarakat dan pencemaran tambak ikan serta udang di sekitar PLTU. Andi menyebut korban akibat polusi udara dan limbah industri terus bertambah sejak 2018.
“Dampak dari debu batu bara juga menyerang kesehatan masyarakat. Data Puskesmas Morosi dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang tinggi dari penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) atau penyakit pernapasan,” jelasnya.
Selain itu, hasil riset Walhi Sultra, mayoritas masyarakat yang bermata pencaharian sebagai petani tambak mengalami kerugian ekonomi akibat beroperasinya PLTU captive. Mereka pun meminta adanya pemilihan lingkungan dan penghentian operasi PLTU yang masih menggunakan batu bara.
“Selain telah terjadi kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi dan gangguan kesehatan warga. Di sini kami juga menilai telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia HAM,” terangnya.
Lewat gugatan lingkungan hidup di PN Unaaha dengan nomor perkara 28 Pdt.Sus-LH/2024/PNUnh, warga juga menuntut adanya proses ganti rugi materiel dan imateriel kepada PT OSS dan PT VDNI atas aktivitas PLTU. Selain itu, mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Post Views: 78