LPS Jamin Keamanan 5,06 Juta Rekening Nasabah di Sultra

1 month ago 47

Kendari – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah hadir di wilayah Regional III Sulawesi Maluku Papua (Salampua). Untuk itu, LPS terus melakukan sosialisasi terkait peran dan fungsinya kepada masyarakat, khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Fuad Zaen, mengatakan selain di Sulampua, perwakilan LPS juga terbentuk di Kota Medan dan Surabaya. Untuk wilayah Sulampua sendiri, perwakilan LPS berkantor di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kami berkantor di Makassar. Kehadiran kami ini perlu disosialisasikan terkait tugas dan fungsinya,” kata Fuad melalui keterangan resminya yang diterima Kendariinfo, Senin (24/2/2025).

LPS berdiri pada 2004 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005. Hingga saat ini, LPS telah bermetamorfosis dalam peran dan fungsi menjamin simpanan nasabah di perbankan, juga turut serta aktif menjaga stabilitas keuangan.

“Sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru. Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya, tetapi mungkin akan mulai diberlakukan pada 2028,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Dadi Hermawan, menyampaikan LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan syariah di wilayah Republik Indonesia, baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Untuk cakupan penjaminan simpanan, LPS berada pada level yang memadai sesuai amanat UU, di mana LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah di setiap bank. Berdasarkan data 2024, jumlah bank peserta penjaminan LPS di Sultra sebanyak 16 bank, 1 bank umum dan 15 BPR.

“Total rekening yang dijamin penuh sebesar 5,06 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening di Sultra,” beber Dadi.

Syarat penjaminan simpanan LPS ada tiga, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (Bank umum 4,25 persen dan BPR 6,75 persen), dan tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud.

“Kalau OJK mengawasi perbankan yang sehat, kami mengawasi bank yang tergolong sakit. Jadi ketika banknya dinyatakan bank dalam resolusi (BDR), maka OJK akan menyerahkannya ke kami. Kami nanti yang akan melihat apakah bank ini akan diselamatkan, diberikan ke investor atau terakhir ditutup atau dilikuidasi,” tutur Dadi.

Khusus di Sultra, pihaknya telah menutup atau likuidasi dua bank, yaitu PT BPR Mustika Utama Raha pada 2011 dan BPR Mustika Utama Kolaka pada 2016.

“Jadi ketika bank itu dinyatakan BDR, kami akan carikan investor dulu selama satu minggu. Jika selama itu tidak ada, maka baru diputuskan bank harus dicabut izinnya atau dibantu dana. Namun, rata-rata ditutup atau likuidasi,” tutupnya.

Post Views: 19

Read Entire Article
Rapat | | | |