Kasus Pembunuhan Anak di Koltim, Kejari Kolaka Jelaskan Alasan Pelaku Dituntut 7 Tahun

4 weeks ago 43

Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memberikan klarifikasi terkait polemik tuntutan terhadap pelaku kasus pembunuhan anak perempuan berinisial MA (10) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Persidangan perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka.

Pada sidang, Senin (29/9/2025), pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pelaku RH (18) dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menegaskan bahwa pelaku RH masih berstatus anak di bawah umur saat peristiwa terjadi. Dengan demikian, proses hukum yang berlaku wajib mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU SPPA,” ujar Bustanil kepada Kendariinfo, Rabu (1/10).

Dalam perkara ini, RH didakwa secara alternatif dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP. Namun, menurut Bustanil, JPU tetap mengedepankan asas lex specialis derogat legi generali, yakni hukum khusus mengesampingkan hukum umum.

“Sehingga dalam perkara ini prioritas Pasal yang dibuktikan adalah Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak,” jelasnya.

Bustanil juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban dan memahami perasaan keluarga. Ia menegaskan, tuntutan JPU telah sesuai dengan ketentuan undang-undang karena pelaku masih berstatus anak.

Selain itu, Kejari Kolaka juga merespons rencana aksi keluarga korban yang akan digelar pada sidang lanjutan. Menurutnya, penyampaian aspirasi adalah wujud kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum.

“Kami mendengar kabar aksi itu akan memakai baju hitam. Saya pribadi bersama JPU juga akan ikut mengenakan baju hitam sebagai wujud rasa duka yang mendalam atas kejadian yang menimpa korban,” ungkapnya.

Sementara itu, rekan ayah korban Baharuddin, Andi Arjan Syaputra membenarkan orang tua korban meluapkan emosinya saat menemui JPU. Ia mengatakan mereka tidak terima dengan tuntutan JPU yang berlandaskan sesuai dengan usia pelaku.

“Pelaku saat melakukan pembunuhan masih berusia 18 tahun kurang 25 hari (17 tahun),” ujarnya, Selasa (30/9).

Ia menyebut keluarga korban meminta agar pelaku dituntut dengan berat sesuai dengan perbuatannya. Pasalnya, pelaku melakukan pembunuhan secara sadis.

Orang Tua Korban Pembunuhan di Koltim Mengamuk, Tak Terima Pelaku Dituntut 7,6 Tahun

Post Views: 572

Read Entire Article
Rapat | | | |