Jurnalis Kendari Diduga Diintimidasi Kepala Bandara Haluoleo saat Liput Penangkapan KPK, AJI Kecam Keras

2 days ago 12

Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindakan petugas Bandara Haluoleo Kendari yang menghapus paksa video dari telepon genggam jurnalis Antara, Laode Muh. Deden Saputra, saat melakukan peliputan keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atau kegiatan penangkapan di Kolaka Timur (Koltim), Jumat (8/8/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/8) sekitar pukul 06.20 Wita. Saat itu, Deden tengah merekam rombongan KPK memasuki area check in bandara. Ia sempat ditegur seseorang berseragam rompi merah yang belakangan diketahui sebagai Kepala Bandara Haluoleo, Denny Ariyanto namun tetap melanjutkan perekaman karena sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Beberapa menit kemudian, sejumlah petugas bandara mendatangi Deden dan melarang pengambilan gambar dengan alasan area tersebut “daerah sensitif”. Mereka memaksa sang jurnalis membuka ponsel dan menghapus video yang sudah direkam di bawah tekanan, disaksikan banyak orang. Petugas bahkan memeriksa ulang ponsel untuk memastikan rekaman benar-benar terhapus.

Informasi yang diterima AJI Kendari menyebut, larangan perekaman tersebut sebagai permintaan langsung dari pihak KPK.

“Mengecam keras tindakan penghapusan paksa video milik jurnalis yang sedang bertugas di Bandara Haluoleo,” tegas AJI Kendari dalam keterangan resminya.

AJI menilai peristiwa itu merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memberikan hak bagi pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Kami menuntut pihak pengelola Bandara Haluoleo dan KPK memberikan penjelasan resmi serta permintaan maaf terbuka atas tindakan tersebut,” bunyi pernyataan AJI Kendari yang ditandatangani Ketua AJI Nursadah dan Sekretaris Randi Ardiansyah.

AJI juga mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, dan Dewan Pers untuk melakukan investigasi mendalam agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Upaya menghalangi, merampas, atau memaksa penghapusan materi liputan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tegas AJI Kendari.

KPK diketahui sebelumnya melakukan kegiatan penangkapan di Koltim sejak Kamis (7/8) kemarin. Kemudian, empat tersangka dilakukan pemeriksaan di gedung Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra.

Selanjutnya pada Jumat (8/8) pagi, keempat tersangka dibawa penyidik KPK ke Bandara Haluoleo melibatkan iring-iringan 3 unit mobil. Tim KPK juga membawa barang bukti uang yang disimpan dan kardus dan tas ransel hitam.

Post Views: 150

Read Entire Article
Rapat | | | |