2.193 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sultra Diusulkan Terima Remisi HUT ke-80 RI

5 days ago 19

Kendari – Sebanyak 2.193 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) diusulkan mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Usulan tersebut diajukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra. Mencakup narapidana dewasa dan anak binaan yang tersebar di seluruh lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dari total itu, 2.159 merupakan narapidana dewasa dan 34 lainnya anak binaan. Lapas Kendari menjadi penyumbang usulan terbanyak dengan 665 WBP, sementara LPKA Kendari paling sedikit dengan 33 WBP.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, Sulardi.Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, Sulardi. Foto: Istimewa.

Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pemberian remisi adalah bentuk pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di lapas atau rutan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan negara bagi mereka yang sungguh-sungguh berupaya memperbaiki diri,” ujar Sulardi melalui keterangan resminya, Senin (11/8/2025).

Selain remisi umum, peringatan kemerdekaan tahun ini juga dirangkaikan dengan pemberian remisi dasawarsa. Kanwil Ditjenpas Sultra mengusulkan 2.341 WBP menerima pengurangan masa pidana kategori ini, terdiri dari 2.303 narapidana dewasa dan 38 anak binaan.

Menariknya, dari seluruh usulan remisi umum, sekitar 40 WBP diusulkan mendapatkan remisi bebas langsung. Artinya, mereka dapat meninggalkan lapas atau rutan pada 17 Agustus 2025 setelah keputusan resmi pemerintah keluar.

“Harapan kami, pemberian remisi ini menjadi motivasi agar warga binaan tetap disiplin, mematuhi aturan, dan mengikuti pembinaan dengan serius. Ketika kembali ke masyarakat, mereka diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab,” kata Sulardi.

Ia menegaskan, proses usulan remisi telah melalui verifikasi ketat untuk memastikan hanya WBP yang benar-benar layak yang mendapatkan pengurangan masa pidana. Program pembinaan di lapas dan rutan juga terus diperkuat, mulai dari pembinaan kepribadian, kemandirian, hingga pelatihan keterampilan kerja.

Post Views: 39

Read Entire Article
Rapat | | | |