Terkini 16 November 2024 23:45 WIB
Kolaka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor. Dua orang pelaku, berinisial R dan IG, berhasil diringkus polisi di Kabupaten Konawe pada Rabu (13/11/2024) lalu.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika R dan IG datang ke rumah korban berinisal DA dengan alasan ingin meminjam sepeda motor untuk membeli gorengan.
Kedua pelaku tak kunjung datang mengembalikan motor tersebut, sehingga korban pun pergi ke kamar kost yang ditempati R dan IG namun keduanya tidak berada ditempat. Kamar sudah dalam kondisi kosong tanpa ada pakaian.
“Kemudian, diketahui kamar kost kedua pelaku sudah kosong tanpa barang dan pakaian mereka. Korban sempat menanyakan kepada teman pelaku, namun sudah tidak ada,” jelas Iptu Dwi Arif.
Kemudian, Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Konawe dan dilakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, yang mana dari keterangan pelaku mengakui melakukan penggelapan sepeda motor Honda warna merah dengan nomor polisi DW 3595 LR,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 372 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP.
Hasbir
Fera
Post Views: 142