Kendari – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bergulir. Diketahui, pihak pemilik lahan bernama Nurmina resmi melaporkan kasus itu ke Polda Sultra pada Sabtu (18/7/2026) lalu.
Adanya laporan itu, pihak Nurmina mendesak Polda Sultra segera menuntaskan penyelidikan dugaan penyerobotan lahan yang kini menjadi lokasi proyek perumahan di Kecamatan Puuwatu, Kendari. Mereka meminta penyidik segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang telah dilaporkan. Pihak Nurmina melaporkan pria berinisial FST dan BS.
Kuasa hukum Nurmina, Arwan Rakmin, mengatakan kliennya merupakan pemilik sah lahan berdasarkan sertifikat hak milik yang diterbitkan pada 2002 setelah membeli tanah tersebut dari La Ode Mayoro. Menurutnya, lahan itu selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara terus-menerus oleh kliennya.
“Klien kami memiliki bukti hak berupa sertifikat sejak tahun 2002 yang dibeli secara sah dari La Ode Mayoro dan tanah itu dikuasai terus-menerus,” kata Arwan kapada awak media saat ditemui di salah satu kafe di Kendari, Minggu (2/8).
Namun, pada awal 2026, kata dia, kliennya mengetahui adanya aktivitas pembangunan perumahan di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya. Aktivitas itu disebut telah mengubah kondisi lahan secara menyeluruh.
“Patok batas berupa beton dirusak, kemudian tanaman produktif seperti jati, mangga, nangka dan lainnya dihabisi menggunakan alat berat. Akibatnya klien kami mengalami kerugian yang sangat besar,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Arwan, pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan tiga pihak yang diduga terlibat. Sehingga pihaknya meminta agar polisi bisa segera memproses laporan tersebut.
“Kami meminta percepatan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang kami duga terlibat, yakni dua pihak developer dan satu pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah hingga menerbitkan sertifikat pada tahun 2021,” katanya.
Arwan menilai penerbitan sertifikat tersebut patut dipersoalkan karena objek tanah dimaksud disebut telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap. Ia juga menunjukkan dua sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan kliennya, yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 00197 dan Nomor 00188 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.
“Dua sertifikat ini telah kami konfirmasi keabsahannya di BPN Kota Kendari dan menjadi dasar hak klien kami,” ujarnya.
Selain meminta percepatan penanganan perkara di kepolisian, Arwan mengaku pihaknya juga akan melaporkan dugaan praktik mafia tanah tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Arwan juga membantah pernyataan kuasa hukum pihak lain yang menyebut tanah milik kliennya tidak berada di lokasi proyek perumahan yang dipersoalkan.
“Posisi tanah klien kami sudah sangat jelas. Hal itu dibuktikan melalui putusan pengadilan yang menyebut batas sebelah barat objek sengketa berbatasan dengan tanah La Ode Mayoro, yaitu pihak yang menjual tanah secara sah kepada klien kami. Jadi titik objeknya sudah benar,” bebernya.
Sebelumnya, FST juga membantah tudingan penyerobotan tanah. Ia menyatakan proses pembelian dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan lokasi, serta verifikasi status kepemilikan sesuai prosedur.
“Alhamdulillah dalam proses pembelian tanah kami itu selalu mengikuti sistem SOP. Pengecekan dulu, cek lokasi dulu, pastikan kepemilikan. Kami tidak pernah lewatkan step by step-nya. Di sini ada sertifikat atas nama Ibu Busi dan plotingan di aplikasi Sentuh Tanahku sesuai dengan sertifikat tanah ini,” ujarnya saat konferensi pers di Kendari.
Post Views: 7

1 day ago
16
















































