Kendari – Tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dengan alasan sakit, Anton justru terlihat menghadiri pertemuan di Istana Negara bersama Presiden RI, Prabowo Subianto.
Anton Timbang tampak mengikuti agenda Presiden Prabowo bersama jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat dan daerah serta sejumlah asosiasi dunia usaha pada Jumat (31/7/2026). Kehadirannya pun menuai tanda tanya karena status hukumnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal.
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi penanganan perkara Kejaksaan, cms-publik.kejaksaan.go.id, perkara Anton Timbang telah memasuki tahap I atau penerimaan berkas perkara dengan nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter. Dalam laman tersebut tercantum Anton Timbang sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tersangka kasus dugaan tambang ilegal yang juga Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang saat berfoto bersama Presiden RI, Prabowo Subianto. Foto: Istimewa. (31/7/2026).“Tersangka/terdakwa Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” demikian tertulis pada sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan yang diakses pada Minggu (2/8).
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Hingga Minggu (2/8), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni belum memberikan tanggapan usai dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat. Pesan yang dikirim hanya terbaca tanpa balasan.
Sementara, Praktisi Hukum Sultra, Andre Darmawan ikut menyoroti fenomena itu. Ia mempertanyakan leluasanya Anton Timbang menghadiri agenda di Istana Negara dan berfoto bersama Presiden Prabowo di tengah statusnya sebagai tersangka.
Menurut Andre kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap kasus dugaan tambang ilegal.
“Tapi orang ini (Anton Timbang) sejak ditetapkan tersangka bulan Maret tapi tidak ditahan bahkan masuk istana dan berfoto dengan presiden. Sepertinya slogan presiden yang memberantas tambang ilegal cuma omon-omon,” ujar Andri.
Diketahui, Anton Timbang yang juga Direktur Utama PT Masempo Dalle ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan aktivitas penambangan nikel ilegal di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, pada Oktober hingga Desember 2025.
Aktivitas pertambangan tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Lokasi tambang seluas 141,91 hektare itu sebelumnya telah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Presiden Prabowo pada Oktober 2025, namun diduga tetap beroperasi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni sebelumnya menjelaskan pihaknya menemukan perusahaan masih menjalankan aktivitas pertambangan meski kawasan telah disegel.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga menyita dua tongkang yang mengangkut sekitar 15 ribu metrik ton ore nikel dengan nilai jual ditaksir mencapai Rp5,3 miliar.
“Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15 ribu ton (dua tongkang). Sekitar 15 ribu ton kali 21,” ujar Irhamni.
Selain Anton Timbang, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga menetapkan M. Sanggoleo yang menjabat sebagai pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Bareskrim Polri Geledah Rumah Ketua Kadin Sultra, Begini Respons Kuasa Hukum
Viral Ketua Kadin Sultra Disebut Jadi Tersangka Tambang Nikel, Perusahaan Bantah Keras
Post Views: 1

1 day ago
16
















































