Lubuk Basung – Menjawab pandangan Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Anggota DPRD Syafril, SE Dt. Rajo Api dalam Rapat Paripurna DPRD Agam, Wakil Bupati Muhammad Iqbal menyampaikan respons atas dua isu strategis: kinerja OPD dan pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Evaluasi Kinerja OPD Melalui Uji Kompetensi Pejabat
Pemkab Agam menegaskan pentingnya kinerja OPD dalam menunjang keberhasilan pemerintahan daerah. Untuk itu, telah dilakukan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) bagi seluruh pejabat eselon II sebagai upaya reformasi birokrasi.
> “Kami mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017. Jika dalam waktu satu tahun target kinerja belum tercapai, pejabat diberi waktu enam bulan untuk memperbaikinya. Bila tetap tidak menunjukkan hasil, maka wajib mengikuti seleksi ulang, ” jelas Wabup Iqbal.
Pokir DPRD yang Tertunda Siap Diakomodasi
Terkait Pokir DPRD tahun 2024 yang belum terlaksana, Pemkab Agam menjelaskan bahwa kendala anggaran dan pengendalian risiko tunda bayar menjadi penyebab utama.
Namun, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mengakomodasi Pokir yang tertunda tersebut pada perubahan RKPD tahun 2025 atau RKPD tahun 2026, sesuai kemampuan fiskal daerah.
“Kami memahami aspirasi dan harapan masyarakat yang disampaikan melalui Pokir DPRD. Pemerintah daerah akan tetap berupaya maksimal mengakomodasi program-program prioritas secara bertahap dan berkeadilan, ” ujar Wabup.
Rapat paripurna ini memperlihatkan keterbukaan Pemkab Agam dalam menjalin sinergi dengan DPRD serta menjaga akuntabilitas dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan
(Lindafang)