Kendari – Warga kawasan Tapak Kuda di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, menegaskan sikap menolak rencana pencocokan objek sengketa lahan (konstatiring) yang akan dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama pihak Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Koperson) pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Warga kompak menolak dengan alasan telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) yang sah. Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda, Abdul Razak, menilai pencocokan lahan tidak perlu dilakukan, karena status kepemilikan warga sudah jelas.
“Kami akan mempertahankan apa yang sudah menjadi hak masyarakat Tapak Kuda. Kalau perlu ditempuh jalur hukum, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, akan kami lakukan. Hak milik ini tidak bisa diganggu,” kata Razak saat ditemui Kendariinfo, Minggu (5/10/2025) malam.
Razak juga mempertanyakan dasar permohonan konstatiring yang diajukan. Menurutnya, pihak yang mendorong langkah itu bukanlah orang yang berkepentingan langsung dengan perkara Tapak Kuda.
“Kalau bicara status tanah, jelas HGU yang mereka klaim sudah berakhir. HGU itu berdiri di atas tanah negara. Ketika habis masa berlakunya, otomatis kembali ke negara. Jadi lahan Tapak Kuda bukan sengketa baru, tetapi sudah dikuasai masyarakat berdasarkan sertifikat,” tegasnya.
Warga Tapak Kuda, Daeng, menambahkan masyarakat menempati lahan bukan tanpa dasar. Ia menyebut pemerintah sendiri yang memberikan hak melalui penerbitan SHM setelah masa HGU berakhir.
“Kami duduk di sini bukan numpang. Pemerintah yang memberikan dengan dasar habisnya HGU. Kalau ada yang coba menyerobot, wajar kalau masyarakat mempertahankan,” ujar Daeng.
Ia menjelaskan setelah HGU habis warga mulai membeli dan mengelola tanah tersebut. Pada 2007, tim bentukan Wali Kota Kendari juga telah melakukan verifikasi dan memastikan HGU Tapak Kuda sudah tidak berlaku.
“Setelah itu BPN mempersilakan masyarakat mengurus legalitas. Maka sertifikat hak milik lahir dari proses resmi dari BPN, bukan asal klaim,” jelasnya.
Kuasa Hukum Koperson, Fianus Arung, mengatakan HGU di kawasan Tapak Kuda memang sudah habis masa berlakunya. Sesuai aturan, HGU berlaku 30 tahun dan bisa diperpanjang 25 tahun. Namun, perpanjangan HGU tidak sah bila masih berstatus sengketa.
“Kalau masa HGU berakhir, otomatis kembali ke negara. Pertanyaannya, apakah ada surat resmi pencabutan HGU? Itu yang harus dijelaskan,” kata Fianus.
Ia menegaskan hak keperdataan tetap melekat pada pihak yang berperkara. Meski keras dalam sikap, Fianus membuka ruang dialog.
“Kami hanya minta eksekusi yang tertunda sejak 2018 segera dilakukan. Karena sudah inkrah, pelaksanaan eksekusi tinggal dijalankan. Ketua Kopperson, Abdi Nusajaya, menyampaikan pesan, pintu mediasi terbuka selebar-lebarnya. Itu kesempatan baik sebelum turun ke lapangan,” katanya.
Sementara Kanwil BPN Sultra juga menjadwalkan pencocokan objek eksekusi lahan pada Rabu, 15 Oktober 2025. Kepala Kanwil BPN Sultra, Rahmat, menyebut agenda pencocokan lahan berdasarkan adanya surat dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 1759/KPN.W23.U/HK2.4/IX2025.
“Iya, inikan dalam rangka ada surat permintaan pengadilan bahwa akan ada sidang lapangan. Kita BPN akan hadiri,” ujarnya.
Post Views: 175