Kendari – Perselisihan antara dua istri seorang pria berinisial HRY, yakni istri pertama, RFA, asal Kabupaten Kolaka, dan istri kedua, TA, asal Kota Kendari, hingga kini belum mereda. Tidak hanya berlangsung di media sosial (medsos), kasus itu turut berlanjut ke jalur hukum di Polda Sultra dan Polresta Kendari.
Di tengah konflik yang kian memanas, HRY akhirnya angkat bicara. Ia tidak pernah membayangkan urusan yang seharusnya menjadi privasi rumah tangga justru menyebar ke ruang publik dan menjadi konsumsi banyak orang.
HRY menyebut RFA adalah istri pertamanya di Kolaka yang dinikahi secara resmi. Namun, di tengah bahtera rumah tangga tersebut, HRY mengakui terpikat pada TA. Komunikasi yang awalnya dilakukan secara diam-diam lambat laun terbongkar oleh RFA. Sejak itu, rumah tangga RFA dan HRY mulai goyah.
Wanita yang diviralkan saat wisuda berinisial TA (25) didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Julhidjah melapor di Polresta Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (2/12/2025).“Pada dasarnya ini adalah kesalahan saya sebagai seorang suami. Saya mengakui itu,” ujar HRY kepada Kendariinfo, Kamis (4/12/2025).
Dengan keberanian yang ia kumpulkan, HRY mengaku meminta izin kepada istri pertama untuk menikahi TA sebagai istri kedua. Ia menyebut mendapat persetujuan lisan dari RFA hingga akhirnya menikahi TA dan dikaruniai dua anak.
Dalam proses membina rumah tangga dengan dua istri, polemik tidak pernah benar-benar hilang. Meski begitu, HRY selalu berharap semuanya dapat berjalan damai. Ia bahkan pernah mempertemukan RFA dan TA di rumah TA di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
“Mereka pernah saya pertemukan. Harapan saya, mereka bisa akur terus,” kenangnya.
Namun perjalanan itu tidak mulus. Pertengkaran HRY dengan istri pertama kembali terjadi hingga mereka resmi bercerai di Kolaka pada 2024. Setelah berpisah, HRY melanjutkan hidup dengan TA di Kendari.
Seiring waktu, hubungan HRY dengan anak-anak dari RFA tetap terjalin. Di balik itu, ia juga mengaku kembali rujuk dengan RFA tanpa sepengetahuan TA. Namun perubahan sikap HRY yang makin jarang pulang membuat TA curiga.
“Saya cerai resmi dengan istri pertama. Tetapi saya rujuk kembali tanpa sepengetahuan TA. Lagi-lagi, ini kesalahan saya,” ucap HRY.
Ketika memutuskan kembali kepada RFA, HRY mengakui menceraikan TA lewat pesan WhatsApp. Ia mengaku sangat kebingungan, terlebih TA sedang mengandung anak kedua mereka.
Namun semua itu terpaksa ia lakukan demi menuruti permintaan RFA. Meskipun demikian, HRY berjanji tetap bertanggung jawab terhadap kedua anaknya bersama TA.
“Saat saya kembali dengan istri pertama, saya menceraikan TA melalui pesan singkat via WhatsApp. Posisinya dia sedang hamil. Sejak itu kami tidak lagi berkomunikasi, kecuali soal nafkah anak, itu pun lewat pengasuh,” jelasnya.
Puncak masalah terjadi pada Senin (1/12), ketika TA mengikuti wisuda di sebuah hotel ternama di Kendari. HRY mengaku terkejut melihat tindakan RFA yang diduga memasang baliho, spanduk, dan karangan bunga bernada hinaan di lokasi wisuda. RFA bahkan diduga menerobos area acara dan menarik rambut TA di tengah kerumunan wisudawan.
“Makanya saya juga kaget, kenapa dia (RFA) membuat keributan di acara wisudanya TA. Saya kan sudah kembali bersama RFA, tidak lagi dengan TA,” sesalnya.
Dengan kegaduhan yang terjadi, HRY menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Harapannya, publik tidak lagi menyebarkan masalah tersebut ke media sosial sebab perkara rumah tangganya ini adalah hal privasi yang semestinya tidak perlu dibesar-besarkan.
Sementara itu, TA melalui kuasa hukumnya, Ahmad Julhidjah, resmi menempuh jalur hukum di Polresta Kendari dan Polda Sultra pada Selasa (2/12).
Di Polresta Kendari, aduan dilayangkan terkait Pasal 27 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Di Polda Sultra, laporan diajukan berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau penghinaan, baik secara lisan maupun melalui tulisan atau gambar.
“Benar, klien kami keberatan karena fotonya didesain dengan kata-kata kasar, dicetak di baliho dan karangan bunga, lalu dipajang di lokasi wisuda,” tegas Ahmad saat ditemui Kendariinfo, Selasa (2/12).
Ia menambahkan, TA sudah kerap dipermalukan oleh RA di berbagai tempat, lingkungan kerja, rumah, acara wisuda, hingga media sosial. Selama ini, TA hanya diam, tetapi penghinaan di hadapan keluarga menjadi batas kesabarannya.
“Sudah sering kali. Saat klien kami wisuda, HRY dan TA sudah tidak bersama. HRY sudah kembali ke RFA, tetapi kenapa klien kami tiba-tiba didatangi lagi,” sesalnya.
Karena itu, pihaknya meminta Polda Sultra dan Polresta Kendari menindaklanjuti laporan tersebut, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengusut siapa saja yang berperan dalam penyebaran konten yang membuat kliennya viral dengan kata-kata tidak pantas.
Terpisah, RFA juga telah melapor di Polda Sultra terkait dugaan pemalsuan buku nikah dan dugaan perzinahan, pada Rabu (3/12).
“Bertempat di Polda Sultra resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan buku nikah dan perzinahan,” tulis RFA, dalam postingan media sosialnya.
Karangan Bunga Berisi Kalimat Hinaan Viral saat Wisuda di Kendari, Korban Lapor Polisi
Post Views: 297

2 days ago
15













































