Raja Moronene Bombana Diduga Dikriminalisasi, Lembaga Adat Geruduk Polda Sultra Minta Keadilan

2 days ago 11

Kendari – Puluhan massa dari aliansi mahasiswa dan Lembaga Adat Moronene (LAM) Keuwia menggeruduk Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (4/12/2025). Mereka memprotes dugaan kriminalisasi terhadap Raja Moronene Rumbia ke-VIII di Kabupaten Bombana, Aswar Latif Haba, dan menyampaikan mosi tidak percaya atas proses hukum yang dianggap janggal dan sarat kepentingan.

Perwakilan keluarga sekaligus tokoh LAM Keuwia, Mardhan, menilai langkah hukum terhadap Raja Moronene tidak wajar sejak awal. “Kami datang menyampaikan mosi tidak percaya. Proses hukumnya tidak profesional dan sarat kepentingan,” ujarnya Mardhan saat dikonfirmasi Kendariinfo.

Menurut Mardhan, sebelum kasus bergulir, Raja Moronene ditawari kerja sama investasi oleh pengusaha berinisial LC terkait rencana proyek di Desa Wumbubangka, Rarowatu Utara, Bombana. Namun setelah tawaran itu ditolak, laporan polisi justru muncul.

Masyarakat dan tokoh Lembaga Adat Moronene (LAM) Keuwia Bombana saat melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra.Masyarakat dan tokoh Lembaga Adat Moronene (LAM) Keuwia Bombana saat melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra. Foto: Istimewa. (4/12/2025).

“Setelah menolak kerja sama, tiba-tiba ada laporan. Ini membuat kami curiga,” tegasnya.

Ia mengatakan, Raja Moronene kembali dilaporkan atas dugaan penggunaan surat warisan palsu, padahal perkara itu telah inkrah melalui putusan MA. “Beliau dilaporkan lagi, sementara perkaranya sudah inkrah. Ini bentuk tekanan,” kata Mardhan.

Terkait tuduhan perusakan kawasan hutan, Mardhan menjelaskan Raja Moronene sudah meninggalkan lokasi setahun sebelum laporan dibuat setelah mendapat pemberitahuan dari Dinas Kehutanan.

“Banyak masyarakat masih beraktivitas di sana, tapi tidak disentuh hukum,” ujarnya.

Mardhan juga menyebut penyidik tidak mempertimbangkan keterangan saksi kunci Agus Langara yang memegang surat kuasa menjaga lahan. “Saksi kunci malah tidak pernah dipertimbangkan,” tegasnya.

Dalam aksinya, LAM Keuwia mengajukan sejumlah tuntutan di antaranya meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Polda Sultra, memeriksa penyidik, memproses pihak lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa, hingga menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi Raja Moronene. Mereka juga mendesak Kementerian Kehutanan mengevaluasi penetapan kawasan hutan di Bombana.

Sementara, Koordinator Lapangan, Apriansyah, menegaskan masyarakat adat kerap diperlakukan tidak adil. “Ketika masyarakat adat mempertahankan haknya, mereka dikriminalisasi. Tetapi ketika investor diduga melanggar aturan, penanganannya lambat,” tutupnya.

Post Views: 198

Read Entire Article
Rapat | | | |