Proyek Keramba Beton Rp2,4 Miliar Konawe Mangkrak, Eks Kadis dan Kontraktor Jadi Tersangka

1 week ago 28

Konawe – Kasus dugaan korupsi pembangunan keramba beton di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya terbuka lebar setelah empat tahun mangkrak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan dua tersangka, masing-masing mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra, Boy Ihwansyah serta kontraktor pelaksana berinisial LA.

Kontraktor LA langsung ditahan dan digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Kendari pada Rabu (19/11/2025), sementara Boy belum ditahan dengan alasan sakit dan sedang berada di Jakarta untuk berobat.

Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat CV Tikrar Ilham Jaya, selaku pelaksana kegiatan, gagal menuntaskan proyek Keramba Beton senilai lebih dari Rp2,4 miliar. Dari total anggaran tersebut, pihak rekanan hanya mencairkan 30 persen atau sekitar Rp747 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Fachrizal saat menggelar konferensi pers pengungkapan korupsi keramba beton di Pulau Saponda.Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Fachrizal saat menggelar konferensi pers pengungkapan korupsi keramba beton di Pulau Saponda. Foto: Istimewa. (19/11/2025).

Proyek yang melekat di Dinas Koperasi dan UMKM Sultra itu seharusnya menjadi program pengembangan usaha perikanan bagi masyarakat pesisir Pulau Saponda. Namun, program tersebut justru berujung merugikan keuangan negara setelah pekerjaan tidak pernah selesai.

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal mengatakan penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak Juni 2025. Pihaknya membidik dua orang dalam kasus ini.

“Tersangkanya ada dua orang yaitu Kadisnya inisial BI (Boy Ihwansyah) dan kontraktornya inisial LA,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/11).

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar menambahkan bahwa penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang signifikan. LA telah resmi ditahan, sementara Boy belum dapat ditahan karena berhalangan hadir saat pemanggilan.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara dalam proyek ini,” ungkap dia.

Penetapan dua tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Dengan ditetapkannya kedua tersangka, Kejari Konawe memastikan proses penanganan perkara akan terus berlanjut hingga tuntas.

Post Views: 162

Read Entire Article
Rapat | | | |