Kendari – Dugaan korupsi pengadaan bibit di Dinas Perkebunan Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra memastikan proses penyelidikan masih berjalan dan menemukan indikasi kuat adanya pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dan dokumen administrasi proyek.
“Sampai saat ini, pekerjaan tersebut bisa dikatakan fiktif,” ujar Nico saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. Para saksi berasal dari berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan proyek pengadaan bibit di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah La Haruna, mantan Kadis Perkebunan dan Hortikultura Sultra. Namun demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan maupun saksi lainnya guna pendalaman perkara.
“Ia sudah dimintai keterangan (La Haruna),” sambungnya .
Terkait perusahaan pelaksana proyek, Nico membenarkan bahwa kegiatan pengadaan tersebut dikerjakan oleh CV Wahana Putra. Hal ini menjadi salah satu fokus penyelidikan penyidik dalam menelusuri alur pelaksanaan dan penggunaan anggaran.
“Iya, benar (perusahaannya CV Wahana Putra),” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai informasi adanya pengembalian dana proyek ke Bank Sultra, pihak kepolisian mengaku belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut.
“Untuk pengembalian dana ke Bank Sultra, sampai sekarang belum ada konfirmasi atau laporan ke kami,” pungkasnya.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Sultra masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dalam proyek tersebut diduga berkaitan dengan pinjaman dana sebesar Rp26 miliar di Bank Sultra pada tahun 2024. Pinjaman dana itu berada di bawah kewenangan Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra yang masih dipimpin oleh La Haruna dan digunakan untuk pengadaan bibit pala.
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menyatakan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra untuk memastikan besaran kerugian negara.
“Iya ada, sudah dimintakan audit ke BPK,” ujar Dodi Senin (15/12/2025), lalu.
Post Views: 104

1 week ago
21













































