Konawe – Seorang pria berinisial AL (39) menebas dua rekannya menggunakan parang saat pesta minuman keras (miras) di lokasi penyulingan nilam di Desa Momea, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (12/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, mengatakan kejadian bermula sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, AL bersama sejumlah rekannya sedang menyuling nilam milik warga berinisial LO. Di lokasi itu juga, mereka mengonsumsi miras sebanyak empat botol.
“Dalam keadaan mabuk, pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dari pinggangnya dan menebas korban IR dua kali di bagian kepala, lalu menebas GS satu kali di kepala,” kata Taufik saat dikonfirmasi Kendariinfo, Selasa (14/10).

Usai melakukan aksi brutal tersebut, AL langsung meninggalkan lokasi dan mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri. Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Momea untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Dua korban penganiayaan diketahui mengalami luka serius di bagian kepala dan telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Konawe. Hingga kini, polisi masih menunggu hasil visum untuk melengkapi berkas penyidikan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Barang bukti itu kini diamankan di Polres Konawe sebagai alat bukti.
“Langkah awal yang telah kami lakukan yaitu menerima laporan, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa para saksi,” terangnya.
Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas perkara dan menetapkan AL sebagai tersangka. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap pelaku. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Proses hukum tetap kami jalankan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena sering memicu tindakan kekerasan,” imbuhnya.
Post Views: 113