Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Konawe, 8 Orang Diamankan

2 weeks ago 31

Konawe – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menggerebek arena sabung ayam di Desa Watulawu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (7/11/2025) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 8 orang beserta barang bukti 5 ekor ayam bangkok dan uang tunai Rp1 juta.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, memimpin langsung operasi dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2025 yang digelar untuk menekan tindak kriminal menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Kami mendapat laporan masyarakat tentang adanya kegiatan judi sabung ayam. Setelah dipastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar AKP Taufik melalui keterangan resminya, Senin (10/11).

8 pelaku judi sabung ayam di Kabupaten Konawe saat diamankan polisi usai digerebek di Desa Watulawu, Kecamatan Amonggedo.8 pelaku judi sabung ayam di Kabupaten Konawe saat diamankan polisi usai digerebek di Desa Watulawu, Kecamatan Amonggedo. Foto: Istimewa.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita setelah anggota Satreskrim Polres Konawe memantau aktivitas mencurigakan di lokasi. Saat digerebek, sejumlah warga yang sedang menyaksikan sabung ayam panik dan berusaha kabur.

Namun 8 orang berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk dua arena sabung ayam yang disiapkan untuk bertaruh. Kedelapan orang itu di antaranya DK (40), HA (24), EW (41), S (45), AM (53), TH (40), IAT (43), dan B (41). Mereka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Konawe hingga Kota Kendari, dan memiliki beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari petani, wiraswasta hingga pegawai negeri.

Polisi juga menyita uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil taruhan, 5 ekor ayam bangkok, serta 2 arena sabung ayam yang digunakan di tempat kejadian perkara (TKP). Semua barang bukti bersama para terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Delapan orang ini masih berstatus terperiksa. Kami akan dalami siapa yang berperan sebagai bandar atau penyelenggara arena sabung ayam tersebut,” jelas Taufik.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian jo. Pasal 55 KUHP. Kasus ini menjadi salah satu hasil dari pelaksanaan Operasi Sikat Anoa 2025 yang menyasar berbagai tindak kejahatan menjelang akhir tahun, termasuk narkoba, senjata tajam, dan kejahatan jalanan.

Polres Konawe menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga meresahkan warga sekitar,” pungkasnya.

Post Views: 64

Read Entire Article
Rapat | | | |