Pengamat Hukum Tata Negara Soroti Pentingnya Transparansi Pemerintahan Desa di Sultra

2 weeks ago 30

Kendari – Akademisi sekaligus Pengamat Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara (Sultra), Hambrin, menyoroti pentingnya transparansi dan pengelolaan keuangan demi kemajuan desa di Sultra. Ia menyebut isu desa merupakan persoalan nasional yang membutuhkan perhatian serius karena menyangkut langsung kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.

Kata Hambrin, pembangunan desa harus dilakukan dengan pendekatan dari bawah dan memastikan anggaran yang disalurkan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan. Menurutnya, tata kelola desa telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-undang ini menjelaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat,” jelasnya, Minggu (9/11/2025).

Hambrin menerangkan, kepala desa yang terpilih secara langsung oleh masyarakat memiliki masa jabatan delapan tahun dan dapat menjabat dua periode. Setiap kepala desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) setiap tahun.

Lanjut Hambrin, RPJMDES dan RKPDes diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Sementara rencana anggaran biaya (RAB) desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Dalam penyusunan RPJMDes, RKPDES, maupun RAB, kepala desa wajib melibatkan masyarakat agar setiap program pembangunan disepakati bersama. Sayangnya, masih ada kepala desa yang menutup-nutupi informasi tersebut,” ujarnya.

Hambrin menegaskan, praktik tertutup seperti itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, khususnya Pasal 68 ayat 1, yang menegaskan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan memperoleh informasi dari pemerintah desa serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Masyarakat bisa menuntut kepala desa yang tidak transparan menggunakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kepala desa yang tidak membuka informasi dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana, terutama jika ditemukan penyalahgunaan keuangan desa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan sesuai prosedur dan seizin camat. Menurutnya, banyak kepala desa yang keliru karena mengangkat kerabat atau keluarga sebagai perangkat desa, padahal hal itu bertentangan dengan aturan.

Hambrin juga menyoroti adanya potensi penyimpangan dalam proyek pembangunan fisik, terutama pembangunan jalan desa. Ia berharap masyarakat desa lebih kritis dan aktif mengawasi jalannya pemerintahan di desanya masing-masing.

“Masyarakat harus berani mengawasi. Cek panjang, lebar, dan volume proyek agar tidak terjadi penyelewengan anggaran. Semua anggaran yang dibawa ke desa harus benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok atau keluarga kepala desa,” imbaunya.

Hambrin mengapresiasi langkah tegas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen menindak kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan dan dana desa.

“Uang yang dibawa ke desa harus betul-betul dimanfaatkan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan warga,” tutupnya.

Post Views: 73

Read Entire Article
Rapat | | | |