Kendari – Pengacara Ibu Bhayangkari Polresta Kendari berinisial M (45), Supriyadi, mengungkapkan fakta di balik video beredar yang menuding kliennya melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AA di Polsek Poasia yang terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 lalu.
Supriyadi menegaskan, video tersebut tidak tersebar secara lengkap, terpotong, dan diduga sengaja dijadikan celah untuk menggiring opini bahwa kliennya melakukan intimidasi. Faktanya, wanita yang duduk di kursi dalam video itu adalah AA, terduga pelaku penipuan.
Ia menjelaskan, AA diduga menipu kliennya dengan cara meminjam uang sebesar Rp189.360.000 pada 17 Maret 2024 dengan alasan membuka usaha. Perjanjiannya, AA akan mengembalikan uang tersebut dengan cara diangsur Rp3 juta setiap bulan.
“Jadi, klien kami ini sebenarnya ingin membantu ibu itu, apalagi dengan alasan modal usaha. Uang sebesar itu diberikan secara tunai, AA sendiri yang datang ke rumah klien kami. Bukti dan dokumentasi semuanya ada,” kata Supriyadi saat ditemui di salah satu kafe di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa (9/12/2025).
Pada pembayaran awal, lanjutnya, perjanjian tidak ditepati sehingga kliennya berusaha menghubungi AA untuk meminta penjelasan. Namun, AA beralasan berada di luar kota dan sedang mencari uang untuk membayar angsuran bulanan.
Sejak pengembalian yang seharusnya dimulai April 2024, AA selalu beralasan belum memiliki uang karena usahanya sedang dirintis. Akhirnya, AA hanya mampu membayar angsuran dengan jumlah bervariasi, sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per bulan.
“Karena mendapat alasan bahwa AA sedang merintis usaha, klien kami menerima total angsuran itu, padahal jauh dari kesepakatan bulanan. Perjanjiannya Rp3 juta tiap bulan, tetapi yang dibayar hanya Rp150 ribu – Rp200 ribu,” tegasnya.
Setiap bulan kliennya tetap melakukan koordinasi agar pembayaran dicicil sesuai perjanjian, tetapi AA sulit dihubungi, keberadaannya tidak diketahui, bahkan mengaku sudah meninggalkan Kendari dan berada di Pulau Jawa.
“AA ini membohongi klien kami. Dia sudah dibantu, tetapi saat dimintai tanggung jawab dia banyak alasan, sampai mengaku ada di luar kota, lagi di Jawa katanya,” kesalnya.
Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Polsek Poasia menerima aduan dari seorang ibu berinisial P yang melaporkan AA atas dugaan penipuan. Saat itu suami M, Aiptu MP, sedang piket sehingga ia menangani laporan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, lanjut Supriyadi, AA diketahui berada di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Artinya AA tidak berada di Pulau Jawa tetapi masih berada di Kendari.
“Saat itulah, suami Bu M menjemput AA di Lapulu menggunakan pakaian dinas dan mobil patroli. Itu memang harus dilakukan sesuai SOP kepolisian,” tegasnya.
Sesampainya di Lapulu, AA yang menjadi asisten rumah tangga di salah satu rumah langsung dibawa ke Polsek Poasia untuk dilakukan mediasi dengan P.
“Lagi-lagi, Aiptu MP meminta izin kepada pemilik rumah untuk membawa AA ke polsek dan dilakukan mediasi terkait masalahnya dengan P dan pemilik rumah menyetujui,” ujarnya.
Saat di Polsek Poasia dan sedang dimediasi, kata Supriyadi, kliennya M yang mengetahui AA berada di Kendari langsung datang dan melampiaskan kemarahan karena telah dibohongi.
“Jujur, klien kami sakit hati dibohongi sehingga ia menendang kursi tempat AA duduk saat tiba di polsek. Dia mengira AA di Jawa, ternyata tidak. Sudah tidak membayar utang, dia bohong lagi soal keberadaannya,” tambahnya.
Melihat istrinya emosi, Aiptu MP berusaha menenangkan dan mengucapkan kalimat seperti dalam video tersebut. Namun video direkam secara diam-diam, terpotong, lalu digiring seolah-olah kliennya mengintimidasi warga. Padahal, ada kalimat positif lain yang disampaikan Aiptu MP kepada AA agar tidak lari dan bertanggung jawab atas utang piutang.
“Jadi itu spontan. Aiptu MP hanya menenangkan istrinya sehingga kalimat itu yang disampaikan. Tetapi pada dasarnya, tidak ada niatan melakukan hal-hal kasar kepada orang lain, apalagi ia seorang polisi,” ucap Supriyadi.
Pengacara asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ini juga membantah adanya bunga pinjaman. Justru para IRT meminta bantuan agar M meminjamkan uang untuk membuka usaha. Sebagai bentuk tanggung jawab, mereka bersedia mencicil dan menjanjikan memberi uang tambahan jika usaha lancar.
“Artinya klien kami membantu mereka modal untuk membuka usaha. Ada yang untuk arisan, tempat jualan, dan lain-lain. Cicilannya dibayar tiap bulan dan akan ditambahkan sebagai bentuk terima kasih. Besarannya mereka sendiri yang tentukan, bukan klien kami,” imbuh Supriyadi.
Atas insiden dan kesalahpahaman video tersebut, Supriyadi mengimbau masyarakat agar tidak berprasangka buruk terhadap kliennya karena kliennya dikenal suka membantu orang lain dan tidak memiliki niat jahat.
Terpisah, AA mengaku diintimidasi dan saat itu ia juga diancam dipatahkan kakinya jika tidak menandatangani surat perjanjian dan membayar utang ke M.
“Dia mau patahkan kakiku kalau tidak menandatangani. Ada temanku yang kebetulan video itu, pak. Intinya bukan hanya saya yang alami, kami ini banyak yang diintimidasi, kami takut juga,” ujarnya, Senin (8/12).
Bantah Lakukan Intimidasi, Ini Video Oknum Polisi dan Istrinya Ancam IRT di Kendari
Post Views: 261

1 day ago
11













































