Partai Gerindra Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Guru Mansur Terhadap Siswi SDN di Kendari

2 days ago 13

Kendari – Polemik dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru SD bernama Mansur (53) dan siswi berinisial Bunga (samaran), umur 9 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat perhatian serius dari Partai Gerindra.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar, menegaskan pentingnya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengajak masyarakat tidak terjebak pada opini tanpa dasar yang bisa memperkeruh keadaan.

Menurut Triple A, sapaan akrab Andi Ady Aksar, penetapan status tersangka hingga vonis 5 tahun penjara terhadap Mansur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada Senin (1/12), tentu berdasarkan alat bukti yang dinilai memenuhi unsur hukum oleh penyidik Polresta Kendari serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Proses peradilan, kata dia, menjadi tolak ukur pertanggungjawaban terhadap setiap tindakan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding, selama meyakini terdapat bukti yang bisa memperkuat pembelaan.

“Itu adalah hak setiap orang. Kita wajib menghormati proses yang diatur undang-undang,” katanya kepada Kendariinfo, Minggu (7/12/2025).

Selanjutnya, Andi Ady Aksar tetap menempatkan profesi guru sebagai tenaga pendidik penting dan penentu masa depan generasi muda. Namun, jika terbukti melakukan tindakan di luar tanggung jawab dan melanggar hukum, maka tidak ada alasan untuk melakukan pembelaan atas dasar profesi.

“Yang jelas bukan gurunya, tetapi oknumnya. Saya hormat dengan guru, tetapi jangan karena status sebagai tenaga pendidik lalu dilindungi. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Ketua DPD Gerindra Sultra ini juga mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut dan telah melakukan monitoring terhadap korban. Ia menerima laporan bahwa kondisi korban sering merasa takut saat berinteraksi dengan orang lain.

Trauma tersebut, menurutnya, mengarah pada gejala depresi yang dialami korban akibat peristiwa yang menimpanya. Kondisi ini, harus menjadi perhatian bersama sehingga proses hukum tidak hanya fokus pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan psikologis korban.

Atas instruksi DPP Partai Gerindra dan komitmennya dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak, pihaknya juga memastikan akan mengawal proses ini sampai benar-benar selesai.

Jika kemudian muncul fakta baru yang menyatakan Mansur tidak bersalah, maka aparat harus bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian atau dugaan rekayasa. Namun jika putusan akhir tetap menyatakan bersalah, maka semua pihak harus menghormatinya dan tidak membangun opini sesat di ruang publik.

“Bagi Gerindra, perlindungan terhadap anak dan integritas dunia pendidikan merupakan prioritas yang tidak boleh dinegosiasikan,” pungkasnya.

Admin Gerindra Soroti Guru Mansur Divonis 5 Tahun Usai Didakwa Lecehkan Siswi SD Kendari

Post Views: 87

Read Entire Article
Rapat | | | |