Kendari – Owner kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (39) dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara No. 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi terkait peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Humas PN Kendari, Hans Prayugotama menerangkan bahwa putusan perkara ini dibacakan pada Senin (3/11/2025).
“Yang terdakwa atas nama Nurmaya Santi itu putusnya di tanggal 3 November 2025 dan divonis pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaannya selama 2 tahun,” ungkapnya, Selasa (18/11).
Hans menjelaskan, pidana percobaan berarti terdakwa tidak menjalani pidana penjara selama dua tahun masa percobaan itu, kecuali jika ia melakukan tindak pidana lain dan sudah diputus bersalah dalam perkara lain tersebut. Jika hal itu terjadi, Nurmaya wajib menjalani pidana 1 tahun sesuai putusan PN Kendari.
“Jadi masa percobaannya 2 tahun. Dan 2 tahun ini, dia harus benar-benar clear, tidak boleh ngapa-ngapain (berbuat tindak pidana),” jelasnya.
Ia melanjutkan, pihak JPU telah mengajukan permohonan banding pada Senin (10/11). Proses administrasi banding masih berlangsung di PN Kendari sebelum berkas resmi dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT).
“Untuk sementara masih seperti itu, dan putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, nanti diupaya hukum banding, entah Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan dari PN, atau malah mengadili sendiri,” ujarnya.
Hans menambahkan bahwa untuk sementara berkas perkara berada di PN Kendari dalam proses administrasi. Berkas fisik dikirim setelah tenggat 14 hari, tetapi data elektronik perkara sudah lebih dulu diunggah ke sistem PT.
“Dan sekarang berkas tidak dikirim, tetapi data elektroniknya yang sudah dikirim ke PT. Dan apabila sudah diterima, maka proses sidang di PT. Nanti akan ada pemberitahuan lagi kapan jadwal sidangnya di PT,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran di website PN Kendari, majelis hakim yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Mahyudin, dengan hakim anggota Frans Wempe Supit Pangemanan dan Waode Sangia. Panitera Pengganti dalam perkara ini adalah Muhammad Resky AP Bunggasi. Sedangkan JPU yang menangani perkara adalah Fadly Alamsyah Safaa.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan beberapa poin di antaranya:
Pertama, menyatakan terdakwa Nurmaya Santi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Kedua, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa. Ketiga, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan 2 tahun berakhir. Keempat, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kelima, menetapkan barang bukti berupa Saraskin Day Protection 12,5 gram sejumlah 4.250 pcs, Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram sejumlah 9.875 pcs, Saraskin Brightening Booster Body Scrub 250 ml sejumlah 2.065 pcs dimusnahkan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Adapun dakwaan yang dikenakan kepada Nurmaya adalah tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.
Post Views: 204

1 week ago
27













































