Kendari – Pengusaha di bidang kecantikan asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Firnayanti Arumi, yang juga owner F&A Skin Glow menyebut produknya memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak mengandung merkuri.
Firnayanti menegaskan, produk skincare F&A Skin Glow yang telah dipasarkan selama setahun ini dijamin aman dan bebas dari kandungan merkuri. “Insyaallah produk F&A aman karena kami sudah cek berulang kali sebelum dipasarkan,” tegas Firna saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11/2025).
Meski demikian, Firnayanti mengaku bahwa produknya sempat mengandung bahan berbahaya akibat kelalaian pihak pabrik PT Amanah Kosmetik Indonesia. “Kami sempat salah pilih pabrik yang mengakibatkan kerugian besar dan ribuan skincare kami harus dimusnahkan. Tetapi kami ikhlas dan cepat berbenah agar konsumen mendapatkan produk terbaik, aman dan berkualitas,” ungkap Firna.
Sejumlah produk F&A Skin Glow. Foto: Istimewa.
Ia menjelaskan, pemusnahan produk tersebut terjadi tahun lalu. Setelah itu, F&A Skin Glow memutuskan untuk memindahkan kerja sama produksi ke pabrik JRR Top Cosmetics. Dari situ lahirlah produk terbaru F&A Skin Glow yang telah ber-BPOM dan memiliki izin edar kosmetika resmi dari pemerintah.
“Jadi saya pikir yang dirilis berita BPOM baru-baru ini adalah sebuah kelalaian. Namanya manusia ya, pasti ada salah dan khilafnya. Tetapi kami anggap ini ujian untuk tetap kuat dan bertahan di tengah persaingan usaha,” ucapnya.
Sebelumnya, BPOM RI menemukan sebanyak 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya periode Juli – September 2025. Salah satunya, produk F&A Skin Glow.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, telah menindak tegas temuan tersebut dengan mencabut izin edar dan penghentian sementara produk.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” jelasnya dikutip BPOM, Senin (3/11).
Post Views: 135

2 days ago
15















































