Orang Tua Siswi Korban Dugaan Pelecehan Guru SD Sesalkan PGRI Kendari Bela Terduga Pelaku

7 hours ago 5

Kendari – Orang tua siswi korban dugaan pelecehan yang dilakukan salah seorang guru SD berinisial M (53) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu sesalkan sikap Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang cenderung membela terduga pelaku.

Hal tersebut merujuk pada rencana aksi demonstrasi para guru di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (1/12/2025) mendatang, sebagaimana tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua PGRI Kota Kendari, Saemina dan wakilnya, Suadin.

Melalui kuasa hukum korban, Nasruddin, ia menyampaikan bahwa guru adalah salah satu profesi yang patut dihormati. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap kasus kekerasan seksual, apalagi jika menyasar anak di bawah umur.

Dalam hal ini, kata Nasruddin, sebagai lembaga profesi guru, PGRI sudah seharusnya memberi contoh dan pemahaman terhadap para guru, bukan malah terlibat dalam aksi demonstrasi yang cenderung membela terduga pelaku.

“Kami melihat itu adalah hak. Cuma sangat disayangkan juga kami lihat, karena dalam hal ini ketua PGRI itu adalah kepala dinas. Harusnya dia bisa memberikan pemahaman kepada para guru,” ujar Nasruddin saat ditemui awak media di salah satu kafe di Kendari, Jumat (28/11) sore.

Dalam penanganan kasus ini, menurut Nasruddin, telah ada tiga saksi anak yang menerangkan dalam pengadilan bahwa M diduga kerap melakukan aksi cabul terhadap sejumlah siswi. Beberapa anak lainnya mengaku hal serupa, namun para orang tua menolak untuk menghadirkan anak mereka dalam persidangan. Kesaksian ini lantas membantah adanya tudingan rekayasa dalam kasus ini.

Tak hanya itu, satu ahli pidana juga telah diperiksa dan menyatakan tindakan terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan cabul. Hal itu didukung dengan pemeriksaan psikologi terhadap korban yang menunjukkan ada gejala trauma.

“Tiga orang saksi anak sudah diperiksa di pengadilan. Mereka menerangkan bahwa perilakunya si guru ini memang selalu melecehkan anak-anak. Ada yang kemudian dipaksa mau dicium bibirnya, dan itu sudah menjadi fakta di persidangan,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M enam tahun kurungan penjara sesuai batas minimal hukuman dalam UU Perlindungan Anak. Kendati demikian, orang tua korban meminta agar hukuman yang diberikan terhadap M dapat memberi efek jera. “Sidangnya sudah tahap tuntutan, dituntut enam tahun,” ujar dia.

Tak hanya itu, Nasruddin membeberkan, para orang tua korban juga akan melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta M dicopot statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau tidak ada pembelajaran seperti ini, mungkin akan ada lagi guru yang punya penyakit seperti itu berbuat di kemudian hari,” terangnya.

Rencana aksi demonstrasi para guru di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa.

Surat edaran itu memuat pemberitahuan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap untuk menuntut keadilan. Hal itu menjurus pada pembelaan terhadap M yang diduga telah dikriminalisasi oleh orang tua siswi dan menuntut perlindungan profesi guru.

Namun, Ketua PGRI Kota Kendari, Saemina saat dikonfirmasi Kendariinfo memberi pernyataan berbeda dari isi surat edaran tersebut. Ia mengaku aksi damai itu dilakukan hanya sebagai upaya penguatan morel terhadap M dan menampik pihaknya mendukung terduga pelaku dalam kasus ini.

“Kami tidak mendukung kalau benar-benar dia bersalah. Hanya rasa solidaritas untuk memberikan penguatan morel karena kami satu profesi,” jelas Saemina yang juga merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/11).

“Kita semua punya hati nurani untuk menyikapi kasus ini. Kasihan guru yang selalu ditindas dengan orang yang mempunyai kekuatan,” sambungnya.

Pengakuan Oknum Guru SD di Kendari yang Diduga Lecehkan Siswanya: Itu Fitnah Besar

Guru SD di Kendari yang Diduga Lecehkan Muridnya Dipersilakan Kembali Mengajar Senin Besok

Post Views: 66

Read Entire Article
Rapat | | | |