Konawe – Orang tua mempelai wanita di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial HR dan DR diadukan ke Mapolres Konawe atas dugaan tindak pidana penipuan. Aduan itu dilayangkan oleh keluarga dari pihak mempelai pria inisial MN dan WN.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum MN dan WN, Jumrin. Ia mengatakan aduan itu dengan dasar kliennya merasa ditipu terkait uang hantaran yang diperuntukkan acara pernikahan.
“Ada kesepakatan klien saya menyerahkan uang sebesar Rp30 juta dan 1 karung beras dan dilangsungkan acara serta jamuan,” kata Jumrin saat dihubungi Kendariinfo, Senin (17/11/2025).
Lokasi kegiatan yang hendak dilangsungkan acara adat Mowindahako di Kelurahan Puosu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa. (8/11/2025).Ia mengatakan duduk perkara bermula saat kliennya hendak melangsungkan kegiatan adat Mowindahako dalam proses pernikahan anak laki-lakinya dengan anak perempuan kedua teradu.
Kliennya datang ke rumah kedua teradu di Kelurahan Puosu, Kecamatan Unaaha, pada Minggu (5/10) lalu. Mereka datang untuk membicarakan rangkaian adat Mowindahako dengan menyerahkan uang tunai Rp30 juta dan satu karung beras.
“Dengan nominal itu disepakati akan ada acara pesta, jamuan dan lainnya. Sehingga klien saya mengundang tamu dari pihaknya,” ujarnya.
Kemudian disepakati lah acara Mowindahako dirangkaikan jamuan pihak mempelai wanita kepada keluarga mempelai laki-laki pada Sabtu (8/11) sore. Awalnya kegiatan di pagi hari, namun saudari mempelai wanita juga melangsungkan pernikahan di pagi hari.
“Tetapi pas kami datang di sore hari, tenda itu sudah mau dilepas, kursi sudah disusun, rencana adat tidak ada tanda-tanda. Pihak klien saya langsung menghubungi pemerintah desa untuk melaksanakan acara adatnya,” ujarnya.
Setelah itu, dengan kondisi terpaksa kegiatan adat pun berlangsung dengan sederhana tanpa adanya jamuan untuk pihak keluarga mempelai pria. Bahkan, sempat terjadi keributan kecil antara kedua belah pihak keluarga karena makanan tidak disediakan.
Merasa ditipu, kliennya langsung mengadukan kasus itu ke Polres Konawe, pada Jumat (14/11). Ia mengatakan pihak pengadu sebenarnya meminta iktikad baik dari kedua teradu untuk membicarakan secara baik-baik, tetapi tidak ada sampai saat ini.
“Kami minta sebenarnya iktikad baiknya dari teradu, tetapi sampai sekarang tidak ada tanda-tanda,” bebernya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat membenarkan adanya aduan itu. Ia mengatakan polisi masih melakukan penelaahan terkait aduan itu.
“Iya ada aduannya, tetapi masih ditelaah,” ungkapnya.
Post Views: 193

1 week ago
25













































