Kendari – Oknum pengacara di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DR (55) diamanakan polisi gara-gara merekayasa keterangan palsu demi penerbitan sebuah akta autentik.
Dalam menjalankan aksinya, DR mengaku memiliki sebuah sertifikat asli tetapi hilang sehingga ia mengurus surat keterangan hilang di kantor polisi. Ternyata, sertifikat itu masih ada dan dipegang oleh saudara yang berinisial MK (52).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan DR dan MK adalah saudara kandung. Hanya saja, DR berniat ingin menguasai sertifikat asli demi kepentingan pribadinya. Tetapi sertifikat asli itu tidak pernah diberikan oleh MK. Akibat kasus itu, DR ditangkap di Polresta Kendari pada Selasa (18/11/2025).
“Benar, DR ini oknum pengacara. Kami layangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, dia hadir dan langsung kami amankan setelah semua alat bukti kejahatan yang dilakukan memenuhi unsur,” ujarnya, Selasa (18/11).
Welliwanto menjelaskan, kasus ini berawal dari tindakan DR pada tahun 2016 yang mengadu ke polisi bahwa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 521 tahun 1980 punya orang tuanya inisial ET, telah hilang. Dari pengakuannya itu, kepolisian membuatkan surat keterangan hilang untuk DR.
Setelah mengantongi surat keterangan hilang itu, DR kemudian mengurus penerbitan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Kendari sehingga terbitlah SHM baru tahun 2016, menggantikan SHM Nomor 521 tahun 1980.
“Dengan adanya SHM yang dikeluarkan pada 2016 ini, SHM Nomor 521 Tahun 1980 tidak berlaku lagi,” tuturnya.
Seiring berjalannya waktu, DR kemudian menggadai sertifikat itu pada Desember 2023 kepada seseorang berinisial MS. Pada Juni 2025, kasus itu diketahui oleh MK, saudara DR. Saat itu juga, MK kemudian melaporkan DR ke Polresta Kendari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Welliwanto, sertifikat asli itu ternyata tidak pernah hilang, melainkan dipegang oleh MK. Artinya, DR merekayasa keterangan agar bisa mengantongi surat keterangan hilang guna dimudahkan jalannya saat mengurus sertifikat baru.
“Jadi, dia ini ingin menggunakan sertifikat tersebut demi kepentingan pribadinya. Tidak ada koordinasi dengan keluarganya atau ahli waris lainnya,” bebernya.
Saat ini, DR telah ditahan. Ia dikenakan Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti surat keterangan hilang tahun 2016, fotokopi sertifikat asli dan sertifikat pengganti, laporan polisi tahun 2016, BAP saksi, fotokopi KTP terlapor, surat waris, surat kuasa, surat pengantar ke Kantor Pertanahan Kota Kendari, serta kwitansi penerimaan uang Rp10 juta terkait penjaminan sertifikat tersebut.
Post Views: 200

1 week ago
26













































