Kendari – Seorang oknum Kedokteran Kepolisian (Dokpol) berpangkat Kompol berinisial HS yang bertugas di RS Bhayangkara Kendari dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia diduga memaksa seorang wanita berinisial H (29) asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk berhubungan badan.
Laporan tersebut dibuat korban bersama kuasa hukumnya dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Permata Adil Sulawesi Tenggara (PAST), Eka Subakhtiar, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 15.23 Wita. Setelah tiba di Polda Sultra, korban langsung dimintai keterangan oleh penyidik Bid Propam sekitar pukul 16.34 Wita.
“Iya benar, klien saya melaporkan HS kemarin,” ujar Eka saat dikonfirmasi Kendariinfo, Kamis (9/10).
Eka menjelaskan, dalam laporan tersebut ada dua dugaan peristiwa yang dilaporkan. Pertama, soal barang berharga milik korban yang diambil oleh Kompol HS. Kedua, dugaan pemaksaan hubungan badan yang dilakukan terhadap kliennya.
Kejadian bermula pada Sabtu (4/10) dini hari, saat Kompol HS mendatangi tempat korban. Ia mengambil tas korban lalu mengajak korban untuk masuk ke dalam mobil. “Dia bilang tasnya baru dikembalikan kalau klien saya mau naik ke mobil. Karena terpaksa, akhirnya klien saya ikut,” ungkap Eka.
Pelaku kemudian membawa korban ke Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe dan berhenti di sebuah penginapan. Di lokasi itu, korban menolak masuk, namun HS tetap memaksa dengan alasan tas korban akan dikembalikan jika ia masuk ke kamar.
“Di dalam penginapan, HS mengajak klien saya berhubungan badan. Klien saya menolak, tetapi tetap dipaksa, dan terjadi peristiwa itu,”bebernya.
Setelah dari kejadian itu, HS kembali mendatangi tempat korban di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (7/10). Di situ, HS kembali merampas HP milik korban tetapi tidak berhasil. HS lalu mengambil tas jinjing korban, kemudian pergi.
“HS merampas tas dari korban dan hingga saat ini belum dikembalikan,” bebernya.
Akibat kejadian itu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Bid Propam Polda Sultra, Rabu (8/10). Eka menambahkan, sebelumnya kliennya memang sempat menjalin hubungan asmara dengan Kompol HS, namun hubungan itu telah berakhir sebulan lalu.
“Ketika kejadian, hubungan keduanya sudah tidak ada. Jadi apa yang dilakukan HS itu murni pemaksaan,” tegasnya.
Sementara, Kompol HS yang bertugas sebagai dokter spesialis penyakit dalam itu membantah atas tuduhan adanya paksaan berhubungan badan dengan H. Ia mengatakan hubungan antara dirinya dan pelapor bukan hubungan sepihak, melainkan hubungan asmara yang sudah terjalin cukup lama.
“Saat itu kami sempat ada miskomunikasi di jalan. Karena suasana sudah subuh, kami sepakat untuk menenangkan diri dan berbicara di hotel. Tidak ada paksaan dan tidak ada tindakan seperti yang dituduhkan,” bebernya.
Ia juga menepis tudingan telah melakukan perampasan barang milik H. Ia menegaskan bahwa selama hubungan tersebut, justru dirinya yang banyak memberikan bantuan materi kepada H, termasuk uang dan sejumlah barang pribadi.
Post Views: 218