Oknum Brimob Bertugas di Sultra Belum Ditahan Usai Aniaya 4 Orang Keluarganya

1 day ago 20

Kendari – Oknum anggota Brimob Resimen II Pelopor Korps Brimob Polri yang bertugas di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Bharada Wahyu Bolang, hingga kini belum ditahan meski telah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap empat anggota keluarganya. Peristiwa itu terjadi di Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

Dalam kasus tersebut, Bharada Wahyu Bolang yang diketahui menjabat sebagai Bamin Ur Protokol Brimob Resimen II Pelopor diduga menganiaya empat anggota keluarganya, masing-masing berinisial OB (33), EL (ayah OB), MA (ibu OB), dan EN (adik OB).

“Saya ditampar, papa saya ditendang di bagian wajah, mama saya ditendang di bagian perut, dan adik saya dipukul oleh ayah terduga pelaku,” ujar OB kepada Kendariinfo, Senin (5/1/2026).

OB menjelaskan bahwa dirinya bersama keluarga telah mengadukan Bharada Wahyu Bolang atas dugaan tindak pidana penganiayaan ke Propam Polda Sulut dan Ditreskrimum Polda Sulut pada Jumat (26/12).

Sehari setelah aduan dimasukkan, yakni Sabtu (27/12), OB dan keluarganya meminta perlindungan ke Propam Polda Sulut guna mengantisipasi potensi tindakan lanjutan dari terduga pelaku. Untuk memastikan keselamatan para korban, Bharada Wahyu dan para korban kemudian dipertemukan.

Dalam pertemuan tersebut, Bharada Wahyu membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan atas perbuatannya dan janji tidak akan mengulangi tindakan serupa.

“Apabila saya di kemudian hari tidak mematuhi pernyataan ini, saya siap menerima sanksi dan hukuman sesuai dengan perbuatan saya,” isi surat pernyataan Bharada Wahyu.

Meski begitu, OB menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut bukan untuk menghentikan proses hukum, melainkan sebagai jaminan agar para korban tidak kembali diganggu selama proses hukum berlangsung.

“Itu surat pernyataan agar dia tidak mengganggu kami lagi. Kami menolak mediasi dan tetap melanjutkan kasus ini di Ditreskrimum Polda Sulut,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan bahwa tidak ada kata damai, OB dan keluarganya kembali melanjutkan laporan pengaduan secara daring ke Markas Korps Brimob Polri (Mako Korbrimob Polri) di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (29/12).

Terpisah, anggota Propam Polda Sulut, Ipda Marzuki, saat dikonfirmasi Kendariinfo membenarkan bahwa Bharada Wahyu telah dilaporkan ke Propam Polda Sulut. Namun, pihak Propam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sehingga para korban diarahkan untuk membuat pengaduan secara daring ke Mako Korbrimob Polri. Sementara itu, dugaan tindak pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut.

“Pengaduan di Propam diarahkan melalui QR Code, sedangkan untuk pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut. Yang menangani selanjutnya adalah satuan kerja yang bersangkutan. Artinya, terlapor akan ditindaklanjuti oleh atasan satuan. Berdasarkan informasi, terlapor merupakan anggota Resimen Pelopor yang berkantor di Sultra, namun induk satuannya berada di Pelopor Kelapa Dua,” jelasnya.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sulut, Ipda M. Syukri Salam, juga membenarkan bahwa perkara Bharada Wahyu tengah ditangani. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, AKBP Suryadi.

“Laporan polisi berjalan, kami masih menunggu disposisi dari pimpinan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Yang pasti, laporan tersebut akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Oknum Brimob Bertugas di Sultra Diduga Aniaya Keluarganya di Manado saat Libur Tugas

Post Views: 58

Read Entire Article
Rapat | | | |