Kota Kendari Jadi Pilot Project Pemeriksaan Tata Ruang di Indonesia

1 week ago 27

Kendari – Kota Kendari menjadi daerah pertama di Indonesia yang menjadi pilot project atau objek pemeriksaan tematik tata ruang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pemeriksaan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 yang diserahkan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Selasa (13/1/2026). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan pembangunan kota yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Kepala BPK RI Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, menjelaskan pemeriksaan semester II difokuskan pada aspek kinerja dan kepatuhan, berbeda dengan semester I yang lebih menekankan pada pemeriksaan laporan keuangan.

Pemeriksaan kinerja dilakukan dengan pendekatan 3E, yakni ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, sementara PDTT diarahkan untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014, BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. PDTT ini kami gunakan untuk melihat sejauh mana kepatuhan terhadap regulasi,” jelas Dadek.

Dari hasil pemeriksaan kinerja penataan ruang, BPK mencatat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama. Terdapat 422 kegiatan pemanfaatan ruang yang belum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh belum ditetapkannya RTRW yang definitif, sehingga berdampak pada pengendalian pemanfaatan ruang di lapangan.

Selain itu, BPK menemukan adanya bangunan permanen di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), bahkan sebagian di antaranya telah memiliki sertifikat tanah. Meski demikian, Dadek menegaskan tidak ditemukan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan RTH, yang menunjukkan adanya kehati-hatian pemerintah daerah dalam aspek perizinan.

“Namun hal ini tetap menjadi persoalan serius dan harus menjadi perhatian bersama, terutama terkait sertifikat tanah yang terbit di kawasan RTH,” ujarnya.

Secara umum, luas RTH publik di Kota Kendari saat ini baru mencapai 15,08 persen atau masih kurang 4,92 persen dari ketentuan minimal 20 persen. Alih fungsi RTH menjadi kawasan perumahan dan tempat usaha tercatat mencapai 162,89 hektare atau sekitar 4 persen dari total RTH. Kondisi ini berdampak pada berkurangnya daerah resapan air dan meningkatkan potensi banjir di wilayah perkotaan.

Dadek menambahkan, pemeriksaan tata ruang di Kota Kendari akan dijadikan model atau pilot project pemeriksaan tematik secara nasional oleh BPK pada tahun-tahun mendatang. Seluruh daerah di Indonesia direncanakan akan menjalani pemeriksaan serupa guna memastikan tertib tata ruang serta keberlanjutan lingkungan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sultra atas pemeriksaan yang dinilai profesional, independen, dan objektif. Ia menegaskan hasil pemeriksaan kinerja dan PDTT memiliki arti strategis bagi Pemkot Kendari.

“Laporan hasil pemeriksaan ini menjadi bahan yang sangat berharga untuk perbaikan berkelanjutan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Siska.

Ia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu dan bertanggung jawab. Temuan tersebut akan dijadikan dasar dalam memperkuat kebijakan penataan ruang, pengendalian pembangunan, serta perlindungan kawasan lingkungan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Kendari yang berkelanjutan.

Dengan sinergi antara BPK, pemerintah daerah, dan DPRD, Pemerintah Kota Kendari optimistis mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel, transparan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Post Views: 64

Read Entire Article
Rapat | | | |