Korban Dugaan Penipuan Smarthajj Kendari Menangis Histeris di Polda Sultra

6 hours ago 1

Kendari – Salah satu korban penipuan travel umrah bernama Emin (36) mengamuk di depan Kantor Subdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebab, dua tersangka yang merupakan Owner Travel Smarthajj Kendari, Juleo Adhi Pradana dan istrinya Andi Ulfa Natassia Nono ditangguhkan penahanannya.

Emin pun mendatangi Kantor Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra pada Kamis (9/10/2025) untuk mengungkapkan rasa kecewanya.

“Kenapa Leo tidak dipenjara (ditahan). Tidak murah uang saku ku Rp100 juta, mentalku hancur, saya malu, mamaku dua kali masuk rumah sakit karena muntah darah,” ujar Emin sambil menangis histeris di depan sejumlah polisi dalam video yang diterima Kendariinfo.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/10), Emin menyebut polisi memberikan penangguhan kepada Ulfa sejak Senin (15/9) karena memiliki anak berusia 4 tahun menderita disabilitas, sehingga harus mendapatkan perawatan. Sementara Juleo, dibantarkan ke RSUD Bahteramas Kendari untuk menjalani perawatan medis karena mengalami serangan jantung sejak Senin (15/9).

Meski begitu, polisi tak menjelaskan batas waktu Juleo beraktivitas di luar tahanan. Selain itu, kata Emin, polisi tak mampu memperlihatkan keterangan sakit Juleo dari dokter ataupun rumah sakit.

“Yang kami pertanyakan sampai kapan Juleo ini tidak ditahan?. Kalau sakitnya tidak sembuh selama dua tahun, berarti selama itu pula tidak ditahan. Surat sakitnya kami tidak diperlihatkan,” bebernya.

Sementara, Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Ahmad Mega Rahmawan merespons terkait peristiwa Emin mengamuk. Pertama terkait penangguhan penahanan. Mega mengatakan penangguhan dilakukan karena alasan Juleo sakit.

“Soal penangguhan katanya penyidik diberi uang, saya bisa pastikan penyidik tidak ada yang menerima imbalan apa pun. Murni alasan medis, karena dia dari RS Bhayangkara langsung dirujuk ke RSUD Bahteramas karena kondisinya menurun. Lalu hasil dokter keluar dia harus rawat jalan setiap 3 hari sekali, jadi saya berikan kebijakan dan dia kooperatif. Istrinya masih ditangguhkan juga karena merawat anaknya yang disabilitas,” ungkap dia kepada Kendariinfo, Kamis (9/10).

Kedua, lanjut Mega, korban mendapatkan informasi bahwa tidak adanya kejelasan berkas perkara yang dikirim di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. “Berkasnya P19 dikembalikan untuk dilengkapi. Ada surat balasan dari berkas perkara yang kita sodorkan, hasil penelitian ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi,” ungkapnya.

Kekurangan itu di antaranya surat keterangan persetujuan dari korban lainnya yang mencapai ratusan orang, hingga saksi-saksi yang berada di luar daerah. Ia mengatakan butuh waktu untuk melengkapi kekurangan berkas di kejaksaan. Penjelasan ini juga telah disampaikan kepada Emin dan suaminya.

“Tetapi, penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa segera melengkapi agar bisa P21 dan korban bisa mendapatkan keadilan,” tutupnya.

Sebagai informasi, pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka penipuan travel umrah karena diduga telah menipu 178 calon jemaah di Sultra dengan kerugian Rp4,1 miliar. Informasi yang dihimpun, dua owner travel itu ditetapkan tersangka oleh Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra pada Jumat (29/8) lalu.

Post Views: 75

Read Entire Article
Rapat | | | |