KKJ Sultra Kecam Polres Konawe Usai Periksa Jurnalis soal Pemberitaan

3 days ago 24

Konawe – Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam Kepolisian Resor (Polres) Konawe yang memanggil dan memeriksa Ifal Chandra Moluse, jurnalis amanahsultra.id pada Selasa (2/12/2025) siang. Ifal dipanggil penyidik Polres Konawe atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Yusrin Usbar melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Office Jn & Jn Partner, Sabtu, 8 November 2025.

Pemeriksaan dilakukan setelah Ifal menerbitkan berita berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang” pada portal berita amanahsultra.id. Laporan Yusrin Usbar tertuang dalam surat perintah penyelidikan SP.Lidik/623/XI/Res.1.14/Satreskrim Polres Konawe tertanggal 17 November 2025.

Ifal kemudian dihubungi penyidik melalui panggilan WhatsApp tanpa disertai surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Konawe, Selasa (2/12) siang. Dari panggilan itu, Ifal mendatangi Satreskrim Polres Konawe untuk dimintai keterangan berita acara klarifikasi selama setengah jam dan menjawab 23 pertanyaan penyidik.

KKJ Sultra menilai polisi tidak berhak memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis atas berita yang ditulis. Sengketa jurnalistik bukan merupakan pidana, melainkan perkara etik yang harus diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers. Pemeriksaan terhadap jurnalis juga Ifal juga melanggar Perjanjian Kerja Sama Kepolisian dan Dewan Pers Nomor: 01/PK/DP/XI/2022-PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksana Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Pemeriksaan terhadap Ifal merupakan bentuk pembungkaman, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang mengancam kemerdekaan pers serta demokrasi,” kata Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, Rabu (3/12).

Berita yang ditulis Ifal merupakan bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 310 KUHP ayat (3) juga disebut perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.

“Jika tindakan polisi dibiarkan dan kasus ini terus berlanjut, maka akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis. Siapa pun bisa mengalami pelaporan serupa. Semua jurnalis bisa kena,” ungkapnya.

Olehnya itu, KKJ Sultra mengecam pemeriksaan terhadap jurnalis Ifal dan mendesak polisi menghentikan penyelidikan dan mencabut berita acara klarifikasi Ifal sebagai saksi. KKJ Sultra juga meminta Polda Sultra memeriksa Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, yang diduga melanggar perintah atasan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Polri.

“Kami mengingatkan semua pihak ketika keberatan dengan pemberitaan agar melakukan hak koreksi, hak jawab, atau mengadukan ke Dewan Pers. Dalam menjalankan profesinya, jurnalis juga wajib mematuhi kode etik profesi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” pungkasnya.

Post Views: 77

Read Entire Article
Rapat | | | |