Kejari Konawe Tetapkan Tersangka Mantan Sekretaris KPU Konut atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

2 days ago 14

Konawe Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan mantan Sekretaris KPU Konawe Utara (Konut) bernama Udin Sudirman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Penetapan status tersangka itu dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Udin yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU Konut periode 2018 hingga April 2025 diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp1.617.373.570. Dana yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2024 itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti sah sehingga status US (Udin) dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar kepada awak media.

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menggeledah rumah mantan Sekretaris KPU Konawe Utara (Konut), Udin Sudirman, di Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait korupsi pengelolaan dana hibah persiapan pelaksanaan pilkada 2023 - 2024.Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menggeledah rumah mantan Sekretaris KPU Konawe Utara (Konut), Udin Sudirman, di Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait korupsi pengelolaan dana hibah persiapan pelaksanaan pilkada 2023 – 2024. Foto: Istimewa. (25/9/2025).

Penetapan status tersangka tersebut dituangkan dalam Surat TAP-06/P.3.14/Fd.2/12/2025. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Udin tidak memenuhi panggilan perdana penyidik dengan alasan sakit. Kejari Konawe akan menjadwalkan ulang pemanggilan.

“Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, tim penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Aswar.

Dari Surat Perintah Penghitungan Kerugian Negara Kejati Sultra Nomor PRINT-57/P.3/H.III.3/11/2025 tertanggal 17 November 2025, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai nilai penuh dana yang diduga disalahgunakan yakni lebih dari Rp1,6 miliar.

Atas perbuatannya, Udin dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Secara subsidair, penyidik menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.

Aswar menegaskan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional. “Kejaksaan berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut kepada KPU Konut tahun anggaran 2023/2024 sebesar Rp45 miliar. Penyidik menduga penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai peruntukan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dan melanggar ketentuan keuangan negara.

Kejari Konawe Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp45 Miliar

Post Views: 193

Read Entire Article
Rapat | | | |