Kendari – Enam mantan karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Keenamnya menggugat pimpinan PT Citra Ratna Nirmala yang menaungi Rumah Sakit (RS) Santa Anna Kendari.
Enam mantan karyawan RS Santa Anna Kendari yang menggugat ialah Lusiana Margaretha, Kadek Ayu Julianti, Yuyun Patulak, Vini Viveronica Futwembun, Sri Ramla, dan Lidia Natalia Pailang. Gugatan tersebut didaftarkan masing-masing mantan karyawan dengan berkas perkara berbeda ke PN Kendari pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Lusiana Margaretha mengatakan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk memperjuangkan hak-hak karyawan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Hak-hak tersebut adalah pesangon layak dan sisa gaji yang dibayar di bawah upah minimum kota (UMK) selama bekerja di RS Santa Anna Kendari.
“Kami di-PHK tidak sesuai prosedur. Kami masih perjuangkan hak-hak yang seharusnya kami dapatkan,” kata Lusiana kepada Kendariinfo, Senin (13/10/2025).
Lusiana menyebut RS Santa Anna Kendari keukeuh tak mau membayar pesangon yang sesuai, meski telah menerima rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari. Menurut Lusiana, pesangon yang hendak dibayar RS Santa Anna Kendari hanya setengah dari rekomendasi disnaker.
“Mereka tolak anjuran, makanya kami menggugat. Mereka tidak mau bayarkan sesuai hitungan disnaker. Anjuran hitungan disnaker mereka tolak dan bersikeras mau bayar sesuai hitungan perusahaan. Lumayan potongannya, sekitar 40 sampai 50 persen,” ujarnya.
Upaya mediasi disnaker pun gagal. Begitu pula hasil dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. DPRD Kota Kendari bahkan merekomendasikan agar mantan karyawan menempuh jalur hukum, karena adanya temuan upah di bawah UMK yang dibayarkan RS Santa Anna Kendari selama para karyawan bekerja.
“Kalau RDP kemarin diarahkan memang kami lanjut ke pengadilan, karena ada beberapa temuan itu salah satunya kami digaji di bawah UMK Rp3,3 juta,” ungkapnya.
PHK bermula ketika 47 karyawan diumumkan lolos seleksi administrasi seleksi CPNS pada September 2024 lalu. Mereka yang lolos terdiri dari 21 pegawai tetap dan 26 pegawai dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Namun, 47 pegawai yang ketahuan mengikuti seleksi CPNS kemudian dipanggil dan diberi sanksi, karena melanggar surat pernyataan serta dianggap menyalahi aturan rumah sakit pada 26 September 2024.
“Kami dipanggil untuk pertemuan bersama direksi rumah sakit. Di situ karena kami ceritanya melanggar surat pernyataan yang kita tulis, kami sudah diberi sanksi. Sanksi kami dipotong service excellence senilai Rp300 ribu selama enam bulan, mulai September 2024 sampai Februari 2025,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, pihak rumah sakit sebenarnya mengizinkan 47 karyawan ikut seleksi CPNS ke tahap berikutnya. Namun, 47 pegawai kembali dipanggil dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri pada 21 November 2024, tetapi ditolak. Pihak rumah sakit kemudian memberi iming-iming jika surat pengunduran diri ditandatangani, pegawai dapat melamar kembali, tetapi dengan gaji awal Rp1,5 juta untuk S-1 dan Rp1,5 juta bagi lulusan D-3.
Ada pegawai yang menerima, tetapi 21 orang menyatakan menolak. Lusiana sendiri pun berhenti per 1 Maret 2025 setelah 10 tahun masa kerjanya di RS Santa Anna Kendari. Pegawai yang menolak lalu diberi surat keputusan pemberian pesangon, jauh di bawah rekomendasi disnaker. Keputusan RS Santa Anna Kendari pun membawa enam karyawannya mengajukan gugatan ke PHI.
“Kalau saya sendiri masa kerjaku dari awal masuk itu 10 tahun. Kami dikasih surat keputusan, tetapi hitungannya jauh sekali. Katanya karena kami melanggar, jadi dipotong setengah,” pungkasnya.
47 Karyawan RS Santa Anna Kendari Kena PHK Gegara Ikut Tes CPNS
Post Views: 65