Kendari – Seorang wanita Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial TA (25), resmi menempuh jalur hukum setelah fotonya dipasang pada karangan bunga dengan tambahan kata-kata kasar dan dipajang di lokasi wisuda hingga viral di media sosial.
TA, warga Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari itu datang mengadu bersama kuasa hukumnya, Ahmad Julhidjah, pada Selasa (2/12/2025) di Polresta Kendari dan Polda Sultra.
Di Polresta Kendari, TA melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, terkait distribusi konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Sementara di Polda Sultra, laporan ditujukan pada dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, yakni tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan maupun tulisan yang dilakukan di ruang publik.
Wanita yang diviralkan saat wisuda berinisial TA (25) didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Julhidjah melapor di Polresta Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (2/12/2025).
“Benar, klien kami keberatan karena fotonya didesain dengan kata-kata kasar lalu dicetak di baliho dan karangan bunga, kemudian dipajang di lokasi wisuda,” kata Ahmad saat ditemui Kendariinfo.
Ia menilai tindakan mempermalukan TA merupakan aksi yang telah direncanakan, mengingat proses mendesain, mencetak, dan memasang baliho berukuran besar membutuhkan waktu serta persiapan.
Tidak hanya lewat baliho, TA juga mengaku dipermalukan secara langsung saat prosesi wisuda berlangsung di salah satu hotel ternama di Kendari, Senin (1/12). Menurut Ahmad, ada seseorang ibu yang menarik rambut TA di dalam area wisuda, lokasi yang seharusnya hanya dapat dimasuki tamu undangan resmi.
“Ada orang yang bukan tamu wisuda, tetapi bisa masuk leluasa. Bahkan tempat duduk klien kami mudah diketahui, padahal peserta wisuda banyak. Ini menunjukkan ada dugaan pihak dalam yang terlibat,” ucapnya.
Ahmad meminta Polda Sultra dan Polresta Kendari segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat sehingga peristiwa itu menjadi viral dan merugikan kliennya.
“Jika klien kami memiliki masalah dengan si pembuat onar, silakan ditempuh secara hukum. Bukan merencanakan sesuatu yang jahat. Kami berharap terduga pelaku dan pihak terkait ditindak tegas,” pungkasnya.
Sedang Diwisuda, Wanita di Kendari Dihadiahi Karangan Bunga Bertuliskan Pelakor
Post Views: 1.061

4 days ago
22













































