Kader Gerindra Protes Nama Calon PAW DPRD Konawe, Minta Dikaji Ulang

2 weeks ago 38

Konawe – Kader Partai Gerindra di Kabupaten Konawe, Hendryawan Muchtar, memprotes nama calon pengganti antar-waktu (PAW) anggota DPRD yang diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nama tersebut ialah Jemi Syafrul Imran sebagai PAW dari anggota DPRD Konawe, Rustam, yang meninggal dunia.

Hendryawan pun memastikan proses PAW cacat prosedural. Ia mengatakan dalam daftar kepengurusan baru Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Konawe yang ditandatangani Prabowo Subianto dan Ahmad Muzani pada 24 Agustus 2024, nama Jemi tidak terdaftar sebagai anggota pengurus partai.

“Memang ketika kontestasi 14 Februari 2024 kemarin beliau ikut, tetapi dalam draf susunan pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe terbaru di bulan Agustus 2024, nama Jemi Syafrul Imran sudah tidak terdaftar sebagai pengurus,” kata Hendryawan kepada Kendariinfo, Sabtu (8/11/2025).

Hendryawan mengungkapkan keabsahan tidak terdaftarnya Jemi dalam kepengurusan partai juga terlihat saat ia dilantik sebagai nakhoda kepengurusan Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe. Jemi menerima surat keputusan (SK) sebagai Direktur Perusda Konawe langsung dari Bupati Yusran Akbar pada tanggal 17 Juni 2025.

Menurut dia, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menyatakan pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik.

“Kalau dia sebagai kader partai, kenapa ada pengangkatan sebagai Direktur Perusda Konawe? Itu jadi pertanyaan kami,” ujarnya.

Hendryawan berasumsi bahwa diangkatnya Jemi sebagai Direktur Perusda Konawe secara otomatis sudah tidak lagi terdaftar dalam kepengurusan Partai Gerindra. Ia pun meragukan kekaderan Jemi sebagai pengurus partai politik, karena bertentangan dengan peraturan.

“Jadi saya meragukan integritas saudara Jemi sebagai kader Gerindra,” bebernya.

Ia pun meminta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra untuk mengkaji ulang calon PAW di DPRD Konawe yang telah diserahkan KPU.

“Saya sebagai kader harus mempertanyakan ke DPP agar pusat menentukan rekomendasi PAW yang akan mengisi kekosongan jabatan di DPRD Konawe,” tutupnya.

Ketua Divisi Teknis KPU Konawe, Ramdhan Riski Pratama, sebelumnya menyerahkan nama Jemi Syafrul Imran sebagai PAW Rustam pada Sabtu (31/10) lalu. Menurut Ramdhan, Jemi telah memenuhi syarat.

“Hasil penelitian dan verifikasi menunjukkan saudara Jemi Syafrul Imran memenuhi seluruh persyaratan. Karena itu, pada tanggal 31 Oktober 2025 kami telah menyerahkan surat balasan ke DPRD Konawe yang diterima langsung oleh Ibu Sekwan, Sumanti,” jelasnya.

Ramdhan mengatakan penyerahan nama calon PAW merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar-waktu. Aturan itu menegaskan peran KPU dalam memastikan proses pergantian antar-waktu berjalan profesional dan sesuai prosedur.

Post Views: 41

Read Entire Article
Rapat | | | |