Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari membeberkan fakta baru di balik kasus pelecehan yang dilakukan oleh guru bernama Mansur (53) terhadap siswi SDN di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Bunga (samaran), umur 9 tahun (sebelumnya ditulis 10 tahun). Pelaku diduga sering melakukan pelecehan hingga siswi tersebut mengalami stres akut.
Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Kendari, Kamis (4/12/2025), malam, menjelaskan dalam rentang waktu Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 8 Januari 2025, pelaku telah beberapa kali melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara merangkul, mengelus pinggang, meremas bahu, memegang, dan mengelus tangan korban dengan cukup lama.
“Pelaku juga mencium pipi kiri dan kanan serta jidat anak korban seperti “cipika-cipiki”, menggelitik telapak tangan pada saat anak korban sedang salim kepada pelaku,” katanya kepada awak media.
Bahkan, kata Aguslan, pelaku juga pernah mengatakan “sayang” kepada korban dan mau menjadikan korban sebagai anaknya sendiri. Semua dilakukan oleh pelaku saat kondisi kelas sedang kosong dan jam istrahat. Pelaku kadang mencuri waktu saat teman-teman korban tidak melihat ke arah korban. Pelaku juga sering mengambil kesempatan untuk mendekati dan memberikan uang ke korban.
“Jika korban menolak uang, pelaku akan marah. Dengan perlakuan istimewa ini, korban risih dan merasa tidak nyaman dengan teman-temannya yang lain, lalu dilaporkanlah ke orang tuanya,” tambahnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kendari, Erva, menjelaskan korban mengalami trauma dan ketakutan setiap kali bertemu pelaku. Pasca-kejadian yang dialaminya, sikap korban menjadi berubah dari biasanya.
“Bahwa korban mengalami beberapa reaksi stres dan kecemasan pasca-peristiwa traumatik yang dialaminya. Perubahan tersebut muncul dalam aspek kognitif, persepsi, aspek emosi, aspek perilaku dan aspek fisik,” tuturnya.
Lanjut Erva, gejala-gejala yang dialami korban memenuhi syarat penegakan diagnosis gangguan stres akut (acute stress disorder atau ASD), di mana, gangguan ini sering kali muncul sebagai respons awal terhadap peristiwa traumatis.
“Untuk selanjutnya, korban mendapatkan
pendampingan psikologis berupa terapi, untuk mengurangi gejala-gejala negatif yang dialaminya. Rencana pendampingan psikologis yang akan diberikan berupa terapi bermain dan terapi seni,” tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya murni melakukan penegakan hukum yang bertujuan untuk melindungi korban pelecehan dan tidak ada motif untuk merekayasa perkara ini.
“Aparat penegak hukum meminta pertanggungjawaban dari pelaku, sehingga dengan penegakan hukum ini dapat mencegah perbuatan serupa terulang kembali di Kota Kendari,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Soroti Vonis Guru Mansur, Sebut Hakim PN Kendari Abaikan Fakta Persidangan
Post Views: 207

1 month ago
50













































