Konawe Selatan – Frans Salim Kalalo, pengusaha asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali mangkir untuk ketiga kalinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Mangkirnya Frans Salim Kalalo sebagai pelapor membuat majelis hakim kembali menunda persidangan kasus penggelapan mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Agus Mariana alias Ana (50), Kamis (15/1/2026).
Sebelum persidangan ditunda, Frans Salim Kalalo sempat bergabung via Zoom. Namun, kuasa hukum terdakwa keberatan, karena majelis hakim telah meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Frans Salim Kalalo secara langsung pada persidangan sebelumnya, Kamis, 8 Januari 2026.
Bahkan jika tidak berkenan hadir, majelis hakim meminta JPU melakukan upaya paksa. JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Nur Ghalifa Hardina Sari, mengaku telah melakukan pemanggilan, tetapi Frans Salim Kalalo beralasan sakit saraf tulang belakang.
Frans Salim Kalalo mengikuti persidangan via Zoom di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dalam perkara dugaan penggelapan mobil Toyota Kijang Innova milik CV Tri Daya Jaya atau induk PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (15/1/2026).“Kami sudah melakukan panggilan, tetapi saksi melampirkan surat sakit saraf tulang belakang,” kata Nur Ghalifa Hardina Sari.
Kuasa Hukum Agus Mariana, Yedi Kusnadi, sempat meminta bukti surat sakit Frans Salim Kalalo dari JPU, tetapi tak ditampilkan dalam persidangan. Yedi menilai tidak ada alasan sah Frans Salim Kalalo mangkir dari panggilan untuk hadir secara langsung di persidangan. Pelapor justru terkesan tak serius dalam perkara itu.
“Sampai hari ini pelapor tidak pernah datang, padahal sudah dipanggil secara sah dan patut. Kita juga anggap jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan alat bukti yang sah bahwa terdakwa Ibu Agus Mariana bersalah. Kami yakin hakim akan memutus putusan ini seadil-adilnya,” kata Yedi.
Dalam perkara itu, Agus Mariana dituduh menggelapkan dan menggadaikan mobil Toyota Kijang Innova milik CV Tri Daya Jaya atau induk PT WIN, perusahaan tambang nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya. Namun, Agus Mariana membantahnya.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo yang mengadili perkara atas nama terdakwa Agus Mariana alias Ana (50), warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), sekaligus mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (15/1/2026).Menurut Ana, mobil tersebut merupakan hadiah atau pemberian Frans Salim Kalalo pada tahun 2021 ketika masih menjabat Kepala Divisi Jetty PT WIN. Mobil diberikan pertama kali untuk kendaraan operasional Agus Mariana di perusahaan. Namun, sejak 2022, mobil diberikan Frans Salim Kalalo sebagai hak milik.
“Tidak ada sedikit pun penggelapan atau pemalsuan surat, karena Frans Salim Kalalo yang memberikan mobil itu secara lisan. Kalaupun dinyatakan mobil operasional, satu tahun lebih saya dipecat dari perusahaan tidak pernah ada orang datang meminta,” ujar Ana.
Ana justru menunjukkan bukti mobil Toyota Kijang Innova yang telah diberikan Frans Salim Kalalo sebagai hak milik disewakan kepada PT WIN Rp5 juta per bulan sejak tahun 2022. Menurut Ana, Frans Salim Kalalo melaporkannya setelah memperkarakan pesangon usai dipecat dari PT WIN.
Dalam perkara pesangon, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Kendari telah memenangkan Agus Mariana serta mewajibkan PT WIN membayar Rp212 juta sejak 9 Juli 2024. Namun, PT WIN belum membayarkan pesangon Agus Mariana hingga kini, meski sudah inkrah.
“Di saat mereka kalah sidang gugatan pesangon saya di PHI, saat itu juga saya dilaporkan ke Polres Konsel. Adapun hasil pesangon tersebut sudah keluar dan inkrah di Mahkamah Agung. Sampai hari ini tidak pernah sedikitpun terealisasi atau iktikad baik untuk membayar,” ungkap Ana.
Sementara itu, Head of Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, mengatakan langkah hukum yang ditempuh murni untuk melindungi hak dan aset perusahaan. Menurut Alvian, mobil Toyota Kijang Innova tercatat sebagai milik PT WIN, tetapi dikuasai Agus Mariana tanpa kepemilikan yang sah.
“Perlu kami tekankan PT WIN tidak pernah melakukan kriminalisasi. Proses hukum semata-mata untuk melindungi hak perusahaan sesuai hukum yang berlaku,” kata Alvian, Rabu (14/1).
Alvian mengungkapkan terdapat dugaan perubahan identitas kepemilikan kendaraan secara sepihak yang dilakukan Agus Mariana tanpa sepengetahuan PT WIN. Klaim terkait kendaraan sebagai hadiah dari Frans Salim Kalalo kepada Agus Mariana juga dibantah Alvian dengan menyebut tidak ada pengalihan hak secara sah, baik melalui perjanjian tertulis, akta hibah, maupun proses balik nama.
“Putusan pengadilan hubungan industrial, meski inkrah, tidak menghapus atau legitimasi penguasaan aset perusahaan oleh pihak lain,” ungkap Alvian.
Frans Salim Kalalo Ingin Penjarakan Lagi Warga Konsel
Post Views: 130

1 week ago
39













































