Frans Salim Kalalo Ingin Penjarakan Lagi Warga Konsel

2 weeks ago 32

Konawe Selatan – Frans Salim Kalalo, pengusaha tambang nikel asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hendak memenjarakan mantan karyawannya, Agus Mariana alias Ana (50), warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkaranya kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Dalam sidang lanjutan di PN Andoolo, Frans Salim Kalalo dan karyawannya bernama Juniarti Tou sempat bergabung via Zoom, Kamis (8/1/2026), sekira pukul 14.00 Wita. Keduanya hadir untuk diambil keterangannya sebagai saksi pelapor. Namun, ketika Juniarti Tou memberikan keterangan, jaringan internet di PN Andoolo terputus akibat sambaran petir.

Majelis hakim memutuskan menunda sidang serta meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan secara langsung Frans Salim Kalalo dan Juniarti Tou. Jika tidak berkenan, hakim meminta JPU melakukan upaya paksa, karena saksi sudah dua kali mangkir dari panggilan untuk hadir di persidangan.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo yang mengadili perkara atas nama terdakwa Agus Mariana alias Ana (50), warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), sekaligus mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo yang mengadili perkara atas nama terdakwa Agus Mariana alias Ana (50), warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), sekaligus mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (8/1/2026).

Kehadiran langsung Frans Salim Kalalo dan Juniarti Tou pun sesuai harapan terdakwa. Saksi pelapor dinilai tidak transparan saat memberikan keterangan via Zoom. Juniarti Tou bahkan terlihat beberapa kali terdiam dan menoreh sebelum memberikan jawaban dari pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa.

“Frans Salim Kalalo dan Juniarti Tou sudah dua kali dijadwalkan bersaksi, tetapi tidak dapat hadir. Padahal tidak ada alasan yang sah, seperti surat sakit, perjalanan dinas, atau berada di luar negeri,” kata Ana, Kamis (8/1).

Dengan ditundanya sidang, JPU diharapkan menghadirkan kedua saksi pelapor secara langsung agar memberikan keterangan secara transparan dan jujur. Ana mengungkapkan laporan mantan bosnya itu ke Polres Konsel sejak awal memang mengada-ada. Frans Salim Kalalo melaporkan Ana ke Polres Konsel atas dugaan penggelapan mobil Toyota Innova.

Menurut Ana, mobil diberikan kepadanya sebagai hadiah pada tahun 2021. Hanya saja Frans Salim Kalalo melaporkannya setelah memperkarakan pesangon usai dipecat dari PT WIN. Dalam perkara pesangon, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Kendari telah memenangkan Agus Mariana serta mewajibkan PT WIN membayar Rp212 juta sejak 9 Juli 2024. Namun, PT WIN belum membayarkan pesangon Agus Mariana hingga kini, meski sudah inkrah.

“Saya dilaporkan Pak Frans, karena menuntut pesangon yang perkaranya sudah inkrah,” ungkapnya.

Pemilik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, itu bukan kali pertama ingin memenjarakan orang yang bertentangan dengannya. Sebanyak 32 warga Torobulu pernah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra hanya karena mempertanyakan dokumen lingkungan PT WIN. Laporan terhadap warga Torobulu bahkan dua kali, termasuk ke Polres Konsel pada September 2023.

Post Views: 76

Read Entire Article
Rapat | | | |