Kendari – Tiga ahli waris kasus sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat mendapatkan tawaran dari MO, mantan lurah yang dilaporkan ke Polda Sultra. Kompensasi atas tanah itu senilai Rp50 juta per orang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh anak salah satu ahli waris berinisial RD, Putri. Putri mengatakan sang ibu dan dua saudarinya sempat mendapatkan tawaran tersebut dengan total Rp150 juta. Namun RD menolak.
Ia mengatakan RD memiliki 5 saudara kandung yakni mantan lurah MO, MN, LN, MS, dan LI. Uang tersebut ditawarkan kepada LN, LI, dan RD.
“Ada tiga saudari perempuan semua yang ditawarkan uang Rp50 juta. Hanya LI yang ambil uang itu. Ibu saya RD dan LN tidak mau,” kata Putri saat ditemui Kendariinfo di LBH HAMI Sultra, Jumat (7/11/2025).
Putri mengatakan MO tak menjelaskan secara spesifik terkait asal muasal dari uang tersebut. Tetapi, Putri menduga kuat bahwa uang itu merupakan kompensasi dari harga jual tanah warisan untuk enam bersaudara tersebut.
Karena enggan menerima, RD dan LN pun sepakat untuk membuat laporan ke Polda Sultra terkait dugaan pemalsuan surat ahli waris.
“Ibu saya tidak mau ambil, keluarga LN juga tidak mau, hanya pihak LI dia ambil, jadi yang melapor ini hanya dua orang,” ujar dia.
Sementara, dua saudara lainnya MN dan MS tidak ikut membuat laporan ke polisi. Keduanya diduga kuat mendukung langkah MO.
“Karena dalam surat ahli waris itu hanya tiga anak saja, yang laki-laki semua, yang tiga perempuan tidak dicantumkan,” ujar dia.
Sementara, Kuasa Hukum RD, Andre Darmawan mengungkapkan duduk perkara kasus sengketa tanah ini. Awalnya, orang tua keenam bersaudara bernama Koila memiliki tanah seluas 3 hektare di wilayah di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari meninggal dunia.
Koila meninggalkan 6 orang anak dengan tanah seluas sekitar 3 hektare. Namun, MO tiba-tiba menguasai 2 hektare tanah orang tuanya dengan membuat sertifikat atas nama dirinya.
“Setelah kita cek dan dapatkan sertifikatnya, alas hak penerbitan sertifikat itu keterangan ahli waris yang dikeluarkan pada 2021 dan surat penguasaan fisik tahun 2022. Kita telusuri, surat keterangan ahli waris ini palsu,” bebernya.
Menurut Andre, surat ahli waris ini diduga palsu lantaran tertera Koila hanya memiliki 3 orang anak sebagai penerima warisan keluarga. Padahal, Koila memiliki 6 orang anak.
Dari keterangan ahli waris itu, MO diduga kuat membuat surat keterangan penguasaan fisik seolah-olah warisan itu hanya dimiliki MO seorang dan tidak dibagi ke semua saudaranya. Kemudian tanah bersertifikat itu dijual. Atas dasar itu, RD pun membuat laporan ke Polda Sultra.
Sementara, MO saat dikonfirmasi belum memberikan respons sampai saat ini.
Eks Lurah di Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra, Diduga Palsukan Surat Ahli Waris Tanah
Post Views: 147

2 weeks ago
34













































