Eks Kadis Koperasi dan UMKM Sultra Resmi Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Keramba Beton

2 days ago 16

Konawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menahan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra), Boy Ihwansyah terkait dugaan korupsi proyek pembangunan keramba beton bernilai Rp2,4 miliar di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penahanan dilakukan setelah Boy ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 19 November 2025 lalu.

Boy ditahan pada Selasa (9/12/2025) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-05/P.3.14/Fd.2/12/2025. Ia langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Kendari dan akan ditahan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2025.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan hari ini sebagai tindak lanjut proses penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan proyek keramba beton berbasis nelayan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Sultra tahun anggaran 2021. Nilai kontraknya mencapai Rp2.492.127.000 dengan masa pengerjaan 17 September hingga 15 Desember 2021.

Sebelumnya, Kejari Konawe telah lebih dulu menahan tersangka LA, kontraktor dan pelaksana pekerjaan, pada Rabu, 19 November 2025. Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dalam perencanaan, proyek seharusnya menggunakan teknik pemasangan mesin hydraulic hammer pada kapal ponton. Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga memakai alat pancang dan tumbukan manual sehingga hasil pekerjaan tidak bermanfaat sebagaimana mestinya.

“Hal ini menyebabkan pekerjaan tidak dapat memberikan manfaat sesuai peruntukan,” ujarnya.

Boy diketahui berperan sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara LA bertugas sebagai pelaksana kegiatan. Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari auditor Kejati Sultra.

Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi dan ahli, serta mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung. Penyidik menyatakan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal subsider.

“Kejaksaan Negeri Konawe berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tutup Aswar.

Proyek Keramba Beton Rp2,4 Miliar Konawe Mangkrak, Eks Kadis dan Kontraktor Jadi Tersangka

Post Views: 161

Read Entire Article
Rapat | | | |