Dugaan Pungli SMKN 4 Kendari Diselidiki Polisi, Uang Tunai Rp36,2 Juta Diamankan

1 day ago 10

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) bernilai ratusan juta rupiah di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan uang tunai senilai Rp36,2 juta yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya dugaan pungli di sekolah tersebut. Polisi kemudian mendatangi SMKN 4 Kendari pada Selasa (6/1/2026).

“Kami juga mengamankan uang tunai untuk kepentingan penanganan dugaan pungli ini,” kata Welliwanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/1).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp36,2 juta. Uang tersebut diserahkan langsung oleh bendahara sekolah dan disaksikan kepala sekolah untuk kemudian diamankan sebagai barang bukti.

“Uang itu diserahkan dari bendahara, disaksikan kepala sekolah, dan kami amankan dalam tahapan proses penyelidikan,” ujarnya.

Welliwanto menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan interogasi terhadap bendahara dan Kepala SMKN 4 Kendari, Herman. Selain uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pungli tersebut.

“Kami interogasi bendahara dan kepala sekolah, kami dapati uang itu dan langsung kami amankan. Saat itu juga ada komunikasi dari Kepala Diknas Provinsi yang menelepon kepala sekolah,” jelasnya.

Ia menegaskan, atas penyerahan uang tunai tersebut, polisi telah membuatkan tanda terima resmi sebagai bagian dari prosedur penyelidikan. Menurutnya, seluruh barang bukti akan digunakan untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Seperti diketahui sebelumnya, SMKN 4 Kendari telah mengembalikan dana yang sempat dipungut dari para siswa dengan dalih iuran partisipasi orang tua. Total dana yang dikembalikan sekitar Rp200 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Husrin, mengatakan pengembalian uang dilakukan secara bertahap per kelas agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

“Proses pengembalian sudah berjalan. Kami lakukan bertahap supaya suasana belajar siswa tetap kondusif,” jelas Husrin.

Ia berharap kasus di SMKN 4 Kendari menjadi pelajaran bagi seluruh SMA dan SMK di Sultra agar tidak melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua. Meski begitu, ia mengakui masih ada kebutuhan sekolah yang sulit dibiayai melalui dana BOS.

Sementara itu, Kepala SMKN 4 Kendari Herman menjelaskan, iuran tersebut awalnya merupakan dana partisipasi hasil kesepakatan dengan orang tua siswa sebesar Rp45 ribu per bulan atau Rp270 ribu per semester. Dana itu digunakan untuk membayar gaji 12 guru honorer.

Namun, belakangan 12 guru honorer tersebut dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PPPK serta menerima gaji rapel dari pemerintah. Kondisi itu menyebabkan terjadinya dobel pembayaran.

“Karena guru honorer sudah terangkat PPPK dan menerima gaji dari pemerintah, uang partisipasi orang tua yang sebelumnya digunakan untuk gaji mereka dari bulan Juni sampai Desember kami kembalikan sepenuhnya,” tandas Herman.

SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Orang Tua, Ini Penjelasan Kepala Sekolah

Post Views: 115

Read Entire Article
Rapat | | | |