DPRD dan Pemko Bukittinggi Bahas Tiga Ranperda Strategis, Termasuk Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Jaminan Produk Halal

6 days ago 2

Bukittinggi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, Selasa (10/6), di ruang sidang utama DPRD. Tiga ranperda yang disampaikan yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Ranperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam nota penyampaiannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024. “Alhamdulillah, ini merupakan raihan opini WTP ke-12 kali secara berturut-turut, sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, ” ujarnya.

Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2024 mencapai Rp741, 38 miliar (95, 62?ri target), dengan Belanja Daerah sebesar Rp739, 07 miliar (91, 42%), menghasilkan surplus sebesar Rp2, 3 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp35, 36 miliar. Wali Kota menegaskan bahwa capaian ini harus dibarengi dengan peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap regulasi di semua satuan kerja perangkat daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., dalam sambutannya menjelaskan bahwa dua ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. “Kedua ranperda telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sumbar dan direkomendasikan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan, ” ujarnya.

Penyesuaian Aturan Hak Keuangan DPRD

Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 18 Tahun 2017. Ranperda ini akan mengatur secara lebih rinci mengenai penggunaan kendaraan dinas, pemindahtanganan kendaraan, serta batas waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan oleh pimpinan DPRD.

“Tujuannya adalah menciptakan tertib administrasi pengelolaan aset daerah, menjaga akuntabilitas, serta keselarasan dengan kebijakan kepala daerah, ” terang Ketua DPRD.

Dorong Kepastian Produk Halal di Bukittinggi

Selanjutnya, Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal disusun untuk memperkuat peran daerah dalam menjamin kehalalan produk yang beredar. Ranperda ini mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP Nomor 42 Tahun 2024, dan Perpres Nomor 153 Tahun 2024 tentang pembentukan BPJPH.

“Dengan perda ini, pelaku usaha akan memiliki panduan operasional tentang kehalalan produk, mulai dari bahan, pengolahan, hingga distribusi, termasuk kewajiban pencantuman label halal dan pemisahan lokasi produksi, ” jelas Syaiful Efendi.

Ranperda ini juga menjadi landasan pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di tingkat daerah dan memperjelas fungsi pengawasan oleh Pemko Bukittinggi terhadap kehalalan produk di wilayahnya.

Rapat paripurna ini menjadi titik awal bagi pembahasan lebih lanjut ketiga ranperda bersama Pemko dan pihak-pihak terkait. Ketua DPRD berharap proses pembahasan akan berlangsung lancar dan membawa manfaat besar bagi masyarakat.

“Semoga apa yang kita niatkan dan upayakan hari ini mendapat ridha Allah SWT dan bernilai ibadah, ” pungkasnya.(Lindafang).

Read Entire Article
Rapat | | | |