DPRD akan Bawa Persoalan Upah Eks Pekerja PT WIN ke Gubernur Sultra

1 day ago 4

Sulawesi Tenggara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan membawa persoalan upah Rp1,7 miliar eks pekerja PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang belum terbayarkan ke Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) ketiga antara mantan pekerja PT WIN, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Biro Hukum Sekretariat Daerah Sultra, serta Komisi I, II, III, dan IV DPRD Sultra, Selasa (6/1/2026).

Kuasa Hukum Eks Pekerja PT WIN, Djumrin, mengatakan persoalan upah yang belum dibayarkan pihak perusahaan telah berlarut-larut sejak pertama kali diadukan ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Konawe Selatan (Konsel) pada 2023. Aduan terkait pembayaran pesangon atas pemutusan hubungan kerja (PHK) dan upah pekerja di bawah minimum yang berlangsung sejak 2017 sampai 2023.

Masalah pesangon sebenarnya telah diselesaikan saat mediasi ketiga di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Sultra pada Agustus 2023. Pesangon yang dibayarkan pihak perusahaan kala itu Rp400 juta untuk 27 karyawan. Sementara uang Rp1,7 miliar merupakan sisa upah yang belum terbayarkan berdasarkan hasil perhitungan dan penetapan badan pengawas di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra untuk 27 mantan pekerja. Persoalan itulah yang akan dibawa kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Herry Asiku, memimpin jalannya rapat dengar pendapat (RDP) ketiga terkait sisa upah 27 mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) senilai Rp1,7 miliar yang belum dibayar.Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Herry Asiku, memimpin jalannya rapat dengar pendapat (RDP) ketiga terkait sisa upah 27 mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) senilai Rp1,7 miliar yang belum dibayar. Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (6/1/2026).

“Bayangkan buruh bekerja dari tahun 2017 sampai 2023 tidak melaksanakan upah minimum di suatu perusahaan tambang nikel. Perusahaan tambang nikel itu mencari keuntungan ratusan miliar, sedangkan buruh hanya menuntut haknya untuk kebutuhan sehari-hari, membeli beras, dan menyekolahkan anaknya, bukan meminta-minta,” kata Djumrin.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Alfan Zulfadli, juga sempat menelepon Direktur Utama PT WIN, Muhammad Nur Iman Djalani, yang tidak hadir meski sudah diundang untuk mengikuti RDP. Dalam sambungan telepon, Nur Iman mengaku persoalan dengan 27 mantan pekerjanya telah selesai.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menilai perusahaan tambang nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, itu memang tidak punya iktikad baik untuk membayar sisa upah mantan para pekerjanya sejak RDP pertama hingga ketiga. Andi mengatakan DPRD Sultra akan segera mengeluarkan rumusan berisi rekomendasi kepada Andi Sumangerukka di bulan Januari 2026.

“Kalau saya sudah kita berpantun di sini. Memang tidak ada iktikad (perusahaan) untuk menyelesaikan. Oleh karenanya, kita melalui RDP ini meminta kepada gubernur untuk memfasilitasi,” ungkap Andi.

Eks Pekerja PT WIN Tagih Upah Rp1,7 Miliar di DPRD Sultra

Post Views: 137

Read Entire Article
Rapat | | | |