Kendari – Kepala Desa (Kades) Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Alias Manan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan itu dilakukan pada Rabu (12/11/2025) setelah polisi menemukan dugaan keterlibatan sang kades dalam kasus suap terkait pengurusan surat keterangan tanah (SKT).
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menjelaskan bahwa Alias Manan diduga menerima uang senilai Rp10 juta dari PT Cinta Jaya, perusahaan yang mengurus dokumen SKT di wilayah Mandiodo.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama. Foto: Istimewa.“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berkaitan dengan suap, dan saat ini berkasnya sudah tahap satu di kejaksaan,” kata Niko di Mako Polda Sultra, Kamis (27/11).
Menurut Niko, pemberian uang tersebut terjadi karena adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dengan Kades Mandiodo. Namun, kesepakatan itu tidak dijalankan sehingga perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke penyidik Tipikor.
“Di situ ada kesepakatan dengan kepala desa, tetapi dalam perjalannya kepala desa tidak bisa menjalankan kesepakatan tersebut,” jelasnya.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Alias Manan. Hal itu karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Yang bersangkutan wajib lapor karena mulai dari penyelidikan sampai dengan penyidikan, yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.
Sementara untuk pihak perusahaan yang memberikan uang, polisi memastikan tidak ada unsur pidana. Menurut penyidik, pemberi suap dalam kasus ini berada dalam kondisi terpaksa, sehingga tidak memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal penyuapan.
“Kalau pemberinya dalam kesadaran sendiri, tidak dipaksa, mungkin bisa kena delik. Tetapi ini dipaksa dalam ancaman,” bebernya.
Atas perbuatannya, Manan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Kasus ini kini memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Post Views: 169

1 day ago
8













































