Bupati Wakatobi Ingatkan PPPK Paruh Waktu Tak Hanya Bergantung pada Gaji

5 days ago 28

WakatobiBupati Wakatobi, Haliana, mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), agar tidak hanya bergantung pada gaji yang diterima saat ini.

Penegasan tersebut diutarakan Haliana saat menanggapi aspirasi PPPK Paruh Waktu yang disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Wakatobi, La Yijo, dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kegiatan itu digelar di Gedung Dharma Wanita, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Kamis (22/1/2026).

Haliana menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu diberi kebebasan untuk mengambil keputusan, termasuk memilih mundur apabila merasa gaji yang diterima tidak layak. Menurutnya, para pegawai tersebut tetap memiliki peluang untuk memilih profesi lain yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Wakatobi, La Yijo, saat mengutarakan aspirasi PPPK Paruh Waktu dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Gedung Dharma Wanita, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi.Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Wakatobi, La Yijo, saat mengutarakan aspirasi PPPK Paruh Waktu dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Gedung Dharma Wanita, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi. Foto: Wa Listiani/Kendariinfo. (22/1/2026).

“Saya bilang silakan saja kalau ada yang merasa tidak layak, boleh mundur. Kita bersyukur masih ada segitu. Walau sedikit masih ada yang dibagikan ke masyarakat kita daripada tidak ada sama sekali. Kalau ada yang lebih sejahtera, lebih maju, silakan,” ujarnya, Kamis (22/1).

Ia juga mendorong PPPK Paruh Waktu agar memanfaatkan berbagai peluang ekonomi yang tersedia di daerah.

“Sekarang ada makan bergizi gratis (MBG), bertani, nelayan, beternak. Kesempatan ini dimanfaatkan lagi. Nanti kita bantu. Jadi, jangan hanya mengharapkan gaji di paruh waktu. Apalagi sekarang kita dengar hari ini di suatu daerah, SK keluar, tetapi gajinya nol rupiah,” sambungnya.

Sebelum pernyataan Bupati Wakatobi tersebut, Kepala Dinsos Wakatobi, La Yijo, menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan melalui Surat Keterangan (SK) resmi sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan secara otomatis dinonaktifkan sebagai penerima bantuan sosial yang tercatat di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Bantuan sosial yang tidak lagi dapat diterima meliputi program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta bantuan langsung tunai (BLT).

“Ini jadi masalah. Sementara gajinya baru sekitar tiga ratusan. Dulu mereka yang terima PKH sekitar satu jutaan tiap bulan per kartu keluarga (KK), tetapi setelah di keluarga itu ada anggota PPPK Paruh Waktu, itu otomatis tidak bisa lagi,” ungkap La Yijo, Kamis (22/1).

La Yijo menambahkan, bantuan yang masih dapat diterima oleh PPPK Paruh Waktu adalah penerima bantuan iuran (PBI), dengan catatan mereka terdaftar di suatu perusahaan.

“Hari ini untung ada dari mereka yang terselamatkan di PBI. Namun, kecuali semisal ada yang sudah terdaftar kerja di perusahaan, baik di BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah),” pungkasnya.

Post Views: 108

Read Entire Article
Rapat | | | |