Kendari – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, Ruslan, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang kegiatan. Laporan pengaduan tersebut dilayangkan ke Polresta Kendari, Kamis (4/12/2025).
Laporan dilayangkan Sekretariat Jenderal (Sekjen) BEM UM Kendari, Ahmad Baiquni, bersama enam BEM fakultas dan satu unit kegiatan mahasiswa (UKM). Baiquni mengatakan Ruslan diduga memangkas dana turnamen mini soccer antarfakultas BEM UM Kendari. Dana kegiatan yang seharusnya Rp5 juta tersisa Rp3 juta.
“Yang bersangkutan bilang dana kegiatan tertukar dengan uang keberangkatannya ke Jakarta. Namun, setelah dikonfirmasi ke Biro Keuangan UM Kendari, tidak ada dana yang tertukar,” kata Baiquni, Rabu (3/12).
Surat tanda terima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana kegiatan mahasiswa yang dilakukan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari, Ruslan. Foto: Istimewa. (4/12/2025).Dugaan penggelapan Ruslan sebenarnya telah diselesaikan di internal kampus, tetapi dianggap tidak memadai. Pihak kampus hanya memberikan teguran lisan tanpa pemecatan yang tidak sesuai Peraturan Disiplin dan Kode Etik Mahasiswa UM Kendari.
“Pihak rektorat hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan, meskipun telah terdapat bukti dugaan penipuan, penggelapan, serta indikasi korupsi yang masuk ke rekening pribadi,” ungkap Baiquni.
Olehnya itu, Baiquni berharap Polresta Kendari untuk menindaklanjuti perkara dugaan penipuan dan penggelapan BEM UM Kendari sesuai hukum yang berlaku. Menurut Baiquni, laporan ke polisi untuk menjaga kehormatan almamater dan kecintaan terhadap dunia akademik. Sementara Ketua BEM UM Kendari, Ruslan, menuding Ahmad Baiquni iri dengan keberangkatannya ke Jakarta.
“Sebenarnya ini iri hati, karena saya berangkat ke Jakarta, sedangkan sekjenku (Baiquni) tidak,” kata Ruslan, Kamis, 27 November 2025.
Post Views: 118

1 day ago
13













































