Bea Cukai Kendari Sita 4,1 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025

2 days ago 19

Kendari – Sepanjang Januari hingga 23 November 2025, Bea Cukai Kendari mencatat kinerja pengawasan yang menonjol di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebagai community protector, aparat di bawah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari terus menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Hingga November 2025, Bea Cukai Kendari menindak 4.186.580 batang rokok ilegal melalui 243 berkas penindakan. Jika melihat data tiga tahun terakhir, tren penindakan mengalami peningkatan tajam. Pada 2022 tercatat 1.627.880 batang, naik menjadi 1.891.560 batang pada 2023.

Lonjakan besar terjadi pada 2024 dengan 4.524.136 batang, sebelum berada di angka 4.186.580 batang pada 2025. Kondisi ini menggambarkan perubahan pola peredaran barang ilegal yang tetap berhasil direspons cepat oleh Bea Cukai.

Bea Cukai Kendari saat melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal.Bea Cukai Kendari saat melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal. Foto: Istimewa.

Selain rokok, aparat juga mengamankan 2.455,44 liter MMEA ilegal dalam 4 berkas penindakan. Pada sektor narkotika, total 13 berkas berhasil dibongkar, mencakup 690 gram sabu, 7,82 kg ganja, 63 gram MDMB Butinaca, dan 600 butir tramadol hasil sinergi dengan BNN Sultra dan BPOM Sultra.

Pada tahap penyidikan, Bea Cukai Kendari menerbitkan 4 SPDP dengan total 4 tersangka. Dua tersangka telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp1,3 miliar, sementara dua lainnya masih menjalani proses persidangan. Total barang hasil penindakan dalam proses penyidikan mencapai 2.128.000 batang rokok ilegal dengan nilai Rp3.008.880.000 dan potensi kerugian negara Rp2.060.014.400.

Upaya penegakan ultimum remedium juga dilakukan dengan menerbitkan 15 berkas pembayaran denda administrasi cukai senilai total Rp2.233.858.000. Secara keseluruhan, hingga November 2025, Bea Cukai Kendari berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp4.510.228.000 dengan total nilai barang mencapai Rp7.510.225.000.

Kepala Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menyebut peningkatan capaian ini merupakan hasil kerja besar berbagai pihak. “Kami tetap bekerja dengan extra effort dalam melindungi masyarakat dan negara,” ujarnya kepada awak media, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan bahwa tren penindakan tidak hanya mencerminkan dinamika peredaran barang ilegal. “Peningkatan jumlah pengungkapan justru menunjukkan bahwa Bea Cukai Kendari makin responsif, sigap, dan hadir di lapangan,” katanya.

Taufik juga menggarisbawahi peran masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya. “Sinergi dan laporan masyarakat adalah kunci utama keberhasilan pengawasan yang berkelanjutan,” tutupnya.

Post Views: 292

Read Entire Article
Rapat | | | |