Konawe – Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra menangkap dua nelayan berinisial AM (52) dan FE (25) yang membawa bahan peledak di perairan Pulau Bokori, Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Kamis (9/10/2025) sekira pukul 12.10 Wita.
Penangkapan terjadi saat patroli gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal bagang milik AM dan FE, kemudian menemukan 12 botol bahan peledak aktif yang disembunyikan di dalam gabus ikan. Kedua nelayan itu langsung diamankan bersama barang bukti lainnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi, mengatakan kedua pelaku mengaku bahan peledak itu akan digunakan untuk menangkap ikan di perairan Pasi Jambe, Bokori.

“Bahan peledak itu mereka rakit sendiri untuk keperluan melaut,” ujar Tendri melalui keterangan resminya.
Menurut Tendri, penggunaan bom ikan sangat berbahaya bagi laut. Ledakannya bisa menghancurkan karang serta membunuh ikan dalam jumlah besar.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, menegaskan pihaknya akan memperketat patroli laut. Ia juga mengapresiasi kerja sama dengan DKP Sultra dalam operasi tersebut.
“Sinergi ini penting untuk menjaga ekosistem laut dan melindungi nelayan yang taat aturan. Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Sultra dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta memberantas praktik penangkapan ikan secara destruktif yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan keselamatan masyarakat pesisir,” tutup Saminata.
Post Views: 65