Sulawesi Tenggara – Andi Sumangerukka menyebut ada dugaan pelanggaran hukum saat unjuk rasa mahasiswa di Kantor Badan Penghubung Sulawesi Tenggara (Sultra), Jalan Rawasari Barat, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud Andi Sumangerukka ketika beredar potongan video perusakan aset dan fasilitas Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta.
Dalam potongan video CCTV yang beredar di media sosial, seorang terlihat pria berlari kecil lalu melayangkan tendangan ke arah landing operating panel (LOP) di samping pintu lift. Aksi itu terekam CCTV pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 00.55. Potongan rekaman CCTV lainnya menunjukkan seorang pria sedang memegang telepon genggam sambil duduk di kursi lalu menaikkan kakinya ke atas meja monitor. Dalam rekaman video lainnya, beberapa bagian ruangan tampak berserakan dengan pakaian dan koper.
“Anda lihat video-video itu. Dia sudah melakukan kegiatan-kegiatan merusak. Merusak nama baik kita. Itu sudah masuk pada kategori pelanggaran hukum. Jadi harus dilihat dulu posisinya, kenapa perlu dilaporkan,” kata Andi Sumangerukka di Kendari, Jumat (10/10/2025) malam.
Mahasiswa ditangkap saat unjuk rasa di Kantor Badan Penghubung Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Rawasari Barat, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa. (8/10/2025).
Dari laporan itu, aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan paksa terhadap 100 mahasiswa asal Sultra pada Rabu, 8 Oktober 2025. Upaya penangkapan paksa juga menyebabkan sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka. Namun, Andi Sumangerukka mengeklaim dia yang meminta para mahasiswa dipulangkan dari Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah permintaan mahasiswa dipulangkan, ia mengaku memerintahkan staf di Kantor Badan Penghubung Sultra segera mencabut laporannya.
“Terus tadi malam saya dilaporkan bahwa mereka semua dibawa ke kantor polisi. Saya yang perintahkan malam itu dipulangkan semua, bukan orang lain. Itu boleh Anda tanya ke kantor polisi. Kalau saya memerintahkan untuk pulangkan, berarti saya bisa memerintahkan untuk mencabut,” ungkapnya.
Laporan polisi bermula ketika mahasiswa Sultra di Jakarta menduduki kantor badan penghubung sambil membawa koper. Mereka mendatangi kantor badan penghubung, karena tak lagi punya tempat tinggal. Aksi itu sekaligus protes dan kekecewaan terhadap Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, karena tak kunjung menunaikan janjinya membayar sewa kontrakan dan membangun mes mahasiswa.
Andi Sumangerukka Perintahkan Cabut Laporan Perusakan Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta
Post Views: 121