9 Aset Mantan Bupati Buton Umar Samiun Disita Usai Dinyatakan Pailit

3 days ago 24

Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyita sembilan aset milik mantan Bupati Buton dua periode, Samsu Umar Abdul Samiun. Penyitaan dilakukan setelah Umar Samiun resmi dinyatakan pailit, karena gagal melunasi utang bernilai puluhan miliar rupiah kepada kreditur.

Kepailitan Umar Samiun tertuang dalam putusan PN Makassar Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Mks tertanggal 14 November 2024. Putusan tersebut juga telah dikuatkan melalui kasasi Mahkamah Agung Nomor 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diputus pada 27 Agustus 2025.

Penyitaan dilakukan tim juru sita bersama kurator, Kamis (9/10/2025). Penyitaan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Kota Baubau dan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Petugas turut memasang segel pada beberapa properti yang dinyatakan sebagai boedel pailit.

Patok pada lahan sita pailit milik mantan Bupati Buton dua periode, Samsu Umar Abdul Samiun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).Patok pada lahan sita pailit milik mantan Bupati Buton dua periode, Samsu Umar Abdul Samiun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (9/10/2025).

Kuasa Hukum PT Mitra Karya Utamaraya, Dedi Ferianto, selaku pihak pemohon membenarkan pelaksanaan penyitaan tersebut.

“Juru sita PN Makassar dan telah disaksikan para saksi telah menyegel empat aset boedel pailit. Di mana berita penyegelannya dibacakan di Kota Baubau,” ujar Dedi melalui keterangan resmi, Sabtu (11/10).

Dedi menyebut total sembilan aset masuk daftar penyitaan. Empat di antaranya berada di Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Sementara dua lainnya di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

“Ada juga satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor; satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang; serta satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Setelah disegel, Umar Samiun tidak lagi memiliki hak untuk mengalihkan atau memindahnamakan kepemilikan aset-aset tersebut. Penyitaan itu pun akan berlanjut ke proses lelang terbuka.

“Penjualannya melalui lelang, ditujukan untuk membayarkan utang Samsu Umar Abdul Samiun kepada para krediturnya,” tutup Dedi.

Post Views: 175

Read Entire Article
Rapat | | | |