3 Orang Jadi Tersangka dalam Konflik Lahan di Konawe

1 week ago 28

Konawe – Konflik lahan antara warga transmigrasi dan yang mengatasnamakan diri sebagai warga lokal di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus didalami polisi. Dalam kasus ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, mengatakan tiga orang yang ditetapkan tersangka pada Jumat (3/10/2025) masing-masing berinisial G (42), A (20), dan E (34).

“Benar, ada tiga orang yang telah kami tetapkan tersangka,” katanya saat dihubungi Kendariinfo.

Aparat dari Polres Konawe saat berdialog dengan warga serta meninjau hasil pertanian yang dibakar oleh warga di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.Aparat dari Polres Konawe saat berdialog dengan warga serta meninjau hasil pertanian yang dibakar oleh warga di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa.

Taufik menjelaskan, G dan A jadi tersangka penganiayaan dan perusakan hasil pertanian milik petani di Desa Tawamelewe. Sedangkan, E terlibat dalam kasus memasuki pekarangan tanpa izin.

“Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Konawe,” tegasnya.

Taufik menambahkan, polemik lahan yang ada dipersoalkan di lokasi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Di mana, sekelompok masyarakat terlibat saling klaim kepemilikan hingga berujung, perusakan, penganiayaan, dan penggunaan lahan tanpa izin.

Guna mengantisipasi adanya gerakan-gerakan yang bisa mengganggu situasi kamtibmas ke depan, Taufik mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

“Jika ada, kita tendak tegas sesuai regulasi yang ada. Mari sama-sama kita jaga keamanan di Konawe,” pungkasnya.

Post Views: 65

Read Entire Article
Rapat | | | |