Kendari – Tiga mantan karyawan diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Santa Anna Kendari di bawah naungan PT Citra Ratna Nirmala. Ketiga saksi ialah Kadek Ayu Julianti, Lusiana Margaretha, dan Lidia Natalia Pailang, mantan karyawan RS Santa Anna yang menjadi korban PHK, karena mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada bulan Agustus 2024.
Sidang berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kendari, Jumat (21/11/2025). Selama tujuh jam persidangan, ketiganya dicecar pertanyaan dari majelis hakim, kuasa hukum penggugat, dan tergugat, secara bergantian terkait status para pekerja, proses PHK, hingga alasan mengikuti seleksi CPNS.
Mereka diperiksa satu per satu untuk enam berkas perkara berbeda, yakni Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kdi, 17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kdi, 18/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kdi, 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kdi, 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kdi, dan 21/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kdi. Perkara itu merupakan gugatan enam mantan pekerja RS Santa Anna, yakni Yuyun Patulak, Vini Viveronica Futwembun, Sri Ramla, termasuk Kadek Ayu Julianti, Lusiana Margaretha, dan Lidia Natalia Pailang.
Mantan pekerja di Rumah Sakit (RS) Santa Anna Kendari, Kadek Ayu Julianti (kanan), di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari. Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (21/11/2025).Secara pribadi, Kadek Ayu Julianti yang telah bekerja 5 tahun di RS Santa Anna mengaku ikut seleksi CPNS untuk mendapatkan gaji lebih layak dari tempat kerja sebelumnya. Meski tak lolos, ikut seleksi CPNS dianggap telah melanggar aturan yang tercantum dalam surat pernyataan ketika pertama kali menandatangani kontrak, sehingga direksi rumah sakit memutuskan mengakhiri hubungan kerja.
“Saya karyawan tetap. Alasan mengikuti seleksi CPNS untuk mendapatkan gaji layak,” kata Kadek Ayu Julianti di hadapan majelis hakim yang dipimpin Frans Wempie Supit Pangemanan.
Lusiana Margaretha mengungkapkan surat pernyataan memang menjadi persyaratan wajib setiap kali menandatangani kontrak kerja dan kenaikan status karyawan, baik untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi calon pekerja tetap.
“Surat pernyataan dibuat saat hendak mengajukan kenaikan status kepegawaian. Status kepegawaian akan tetap di situ jika tidak menyerahkan surat pernyataan,” ungkap Lusiana Margaretha.
Larangan mengikuti seleksi CPNS bagi karyawan disebut tercantum dalam peraturan rumah sakit. Namun, Lusiana Margaretha membantah ada larangan karyawan mengikuti seleksi CPNS dalam peraturan rumah sakit, kecuali tercantum pada surat pernyataan. Dia juga tidak pernah melihat peraturan rumah sakit terkait larangan mengikuti seleksi CPNS.
“Larangan (mengikuti seleksi CPNS) tidak pernah tercantum dalam peraturan perusahaan,” tegas Lusiana Margaretha.
Sebanyak 47 karyawan yang ketahuan mengikuti seleksi CPNS kemudian dipanggil menghadap jajaran direksi di Aula RS Santa Anna Kendari pada Kamis, 26 September 2024. Mereka diberi sanksi berupa pemotongan service excellence atau tunjangan kinerja senilai Rp300 ribu selama enam bulan, mulai September 2024 sampai Februari 2025.
Pekerja menerima sanksi dan diizinkan melanjutkan seleksi CPNS. Namun, para pekerja dipanggil kembali membuat surat pengunduran diri yang diartikan sebagai PHK pada Kamis, 21 November 2024. Seluruhnya menolak, karena surat pemecatan memuat PHK atas kemauan sendiri.
“Dipanggil ulang untuk menulis surat pengunduran diri, tetapi kami menolak semua,” ujar Lidia Natalia Pailang.
Di bulan yang sama, Lidia Natalia Pailang mendengar dirinya dipecat, tetapi tidak menerima surat PHK. Ia baru menerima surat PHK pada Jumat, 7 Februari 2025. Selama itu pula, korban PHK melatih beberapa karyawan baru untuk menggantikan posisi yang akan ditinggakan.
“Sebelum keluar, kami melatih orang-orang baru setelah mengetahui akan di-PHK. Terhitung sejak November 2024,” ujar Lidia Natalia Pailang.
Lidia Natalia Pailang juga menyebut ia bersama enam rekannya yang mengajukan gugatan tidak pernah menerima surat peringatan sejak pemberian sanksi hingga PHK. Ia hanya mendengar telah diberikan surat peringatan (SP) kedua ketika masih tahap seleksi administrasi CPNS.
“Kami di-SP, tetapi tidak diperlihatkan suratnya. Kami hanya diberitahu SP 2. Pada saat itu kami masih pada tahap administrasi CPNS,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum RS Santa Anna berulang kali menanyakan soal pencairan BPJS dalam persidangan yang diakui ketiga saksi. Menurut Pendamping Hukum RS Santa Anna Kendari, Rizal, pencairan BPJS berarti karyawan mengakui dirinya telah di-PHK.
“Kalau bicara tentang pencairan BPJS, berarti sudah mengakui dia sudah PHK,” ujar Rizal kepada Kendariinfo ditemui usai persidangan.
Dia mengatakan surat pernyataan dan peraturan perusahaan harus dipatuhi pekerja. Begitu pula soal gaji pekerja di bawah upah minimum yang Rizal sebut sebagai kesepakatan. Rizal bahkan menyebut undang-undang di atasnya dapat gugur jika terdapat kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
“Mereka terima (gaji di bawah upah minimum) sesuai dengan apa yang disepakati. Ada pernyataan yang telah mereka buat dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan. Mereka menyatakan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran serta mematuhi aturan perusahaan. Ketika ada kesepakatan, gugur itu undang-undang,” katanya.
Bagi Kuasa Hukum Mantan Pekerja RS Santa Anna Kendari, Sadam Husain, surat pernyataan serta peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah yang mengatur ketenagakerjaan. Jika bertentangan, surat pernyataan, kontrak kerja, maupun peraturan perusahaan, dapat dinyatakan batal demi hukum.
“Pendaftaran CPNS menurut pandangan tergugat melanggar peraturan perusahaan. Sementara peraturan perusahaan kita ketahui tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” ujar Sadam yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari.
Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang menjamin setiap pekerja berhak atas kesempatan, memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan, dan memperoleh penghasilan layak. Pasal 38 ayat 1 sampai 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memiliki makna yang hampir serupa.
“Naik ke atas lagi normanya itu diatur Pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang bebas memeluk agama, beribadat menurut agama dianutnya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan tinggal serta berhak untuk kembali,” jelas Sadam.
Dasar-dasar itulah yang mendorong mantan pekerja RS Santa Anna Kendari mengajukan gugatan ke PN Kendari. Para pekerja ingin mendapatkan hak-hak normatifnya sebagaimana diatur undang-undang, seperti pesangon hingga sisa gaji di bawah upah minimum yang tidak terbayar selama bekerja.
“Kenapa sampai di pengadilan, karena menurut pandangan prinsipal teman-teman pekerja, hak-hak yang rencananya hendak diberikan tergugat tidak sesuai,” pungkasnya.
Karyawan Korban PHK Akibat Tes CPNS Gugat RS Santa Anna Kendari
Post Views: 127

1 week ago
28













































